SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kutai Timur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kutim Jl. AW Syahrani Sangatta, Minggu (11/8/2024).
Dihadiri seluruh komisioner KPU Kutim, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kutim, rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin. Turut hadir anggota komisioner KPU Provinsi Kaltim Iffa Rosita, perwakilan Forkopimda Kutim, serta Bawaslu Kutai Timur.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin dalam sambutannya menyebutkan jika pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS ini merupakan bagian penting dari proses Pemilu, terutama terkait validasi data pemilih, hingga tingkat terendah di TPS (Tempat Pemungutan Suara), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
“Kita berharap agar pemutakhiran data pemilih di semua tingkatan, terutama di tingkat terbawah yakni TPS, benar-benar dilakukan akurat dan mutakhir,” sebutnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Muhammad Indra menyebutkan bahwa DPS yang disampaikan dalam rapat ini berdasarkan pada data yang dikumpulkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) di tingkat desa.
Ia menegaskan bahwa data ini merupakan fondasi awal yang akan digunakan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).(Red-SK/*)