Beranda kutim adv pemkab Dispora Kutim Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Kepemudaan dan Keolahragaan...

Dispora Kutim Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Kepemudaan dan Keolahragaan – Satukan Pemahaman Tata Kelola Dana Hibah Secara Tepat dan Aman

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah, khususnya pada bidang kepemudaan dan keolahragaan, Sabtu (9/11/2024). Bertempat di aula Hotel Teras Belad Sangatta, kegiatan sosialisasi ini diikuti puluhan pengurus organisasi kepemudaan dan organisasi keolahragaan selaku calon penerima hibah Pemerintah Kutim tahun 2025, yang berada di bawah koordinasi Dispora Kutim.

Kepala Dispora Kutim yang diwakili Sekretaris Arbiyah Rustam, menyebutkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait prosedur dan tata cara pengusulan dan pengelola dana hibah, khususnya pada organisasi kepemudaan dan organisasi keolahragaan.

“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para pengurus organisasi kepemudaan dan organisasi keolahragaan sebagai calon penerima dana hibah, mengerti dan paham prosedur dan tata cara pengajuan, penginputan hingga pengelola dana hibah dari pemerintah daerah yang dialokasikan melalui Dispora Kutim,” ujar Arbiyah.

Lanjutnya, organisasi kepemudaan ataupun organisasi keolahragaan merupakan salah satu pendorong dinamika sosial dan politik masyarakat. Dan dengan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan dengan harapan agar ada kesepahaman antara Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Olahraga dengan Pemerintah Daerah.

“Organisasi kepemudaan dan organisasi keolahragaan ini merupakan salah satu pendorong dinamika dinamika sosial dan politik masyarakat. Jadi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan dengan harapan agar ada kesepahaman antara Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Olahraga dengan Pemerintah Daerah, sehingga implementasi pelaksanaan peraturan bisa dilaksanakan dengan baik sebagaimana ketentuan hukum,” jelasnya.

Dalam sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Kepemudaan dan Keolahragaan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Marhadyn serta Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Muhammad Samsudin.(Red-SK/Adv)