Beranda politik DPRD Kutim Kajan Lahang Tegaskan Pelaksanaan RPJPD Harus Berdasarkan Undang-Undang

Kajan Lahang Tegaskan Pelaksanaan RPJPD Harus Berdasarkan Undang-Undang

0

Loading

Sangatta, Suarakutim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Salah satu Politikus dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kajan Lahang, menegaskan bahwa pelaksanaan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Kutai Timur harus sepenuhnya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal ini menjadi dasar utama dalam memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Dirinya menjelaskan, penyusunan RPJPD harus mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengatur kerangka dasar bagi seluruh perencanaan pembangunan di tingkat daerah. “Bukan hanya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 yang menjadi acuan, tetapi juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan,” ujarnya.

Selain itu, Kajan juga menekankan pentingnya mengikuti Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, yang mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup evaluasi terhadap RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD, dan juga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Peraturan pemerintah ini menetapkan bagaimana proses pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Semua tahapan ini penting agar RPJPD tidak hanya berjalan sesuai peraturan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pihaknya menambahkan bahwa RPJPD harus mengikuti prosedur yang benar agar pembangunan daerah berjalan dengan tepat sasaran, efisien, dan efektif. Ia juga menegaskan pentingnya perubahan atau revisi RPJPD yang harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, sehingga tidak mengganggu jalannya pembangunan yang telah direncanakan.

“Proses ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, harus ada pengawasan yang ketat agar pembangunan yang dijalankan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat dan sesuai dengan visi jangka panjang daerah,” jelasnya.

Dengan mengikuti ketentuan yang ada, Kajan yakin RPJPD Kutim akan berjalan lebih terarah, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia juga berharap bahwa seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan RPJPD untuk mewujudkan Kutim yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (ADV/Sk05)