
![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus seorang perempuan berinisial AT alias FA di Jalan AWS Syahrani Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Senin (9/6/2025). AT sendiri diketahui merupakan buruan dari BNNP Sulawesi Selatan (Sulsel) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkotika.
Kepala BNNK Kutim, Kompol Risnoto dalam keterangan persnya menyebutkan jika keberhasilan pihaknya meringkus AT ini setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari BNNP Kaltim bahwa ada DPO dari BNNP Sulsel yang diketahui kabur dan keberadaannya terlacak di Kota Sangatta.
“Jadi kami menerima informasi dari BNNP Kaltim bahwa ada DPO dari BNNP Sulsel yakni AT alias FA ini terlacak keberadaan di Sangatta, Kutai Timur. Sehingga dengan mengantongi ciri-ciri orang tersebut, saya bersama staf tim Brantas BNNK Kutim kemudian melakukan penyelidikan,” ucap Kompol Risnoto, Rabu (11/6/2025).
Lanjut Risnoto, dengan berbekal informasi yang diberikan oleh BNNP Kaltim, dirinya bersama tim Brantas BNNK Kutim kemudian melakukan penyelidikan pada alamat yang diberikan. Alhasil, AT berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Jadi AT ini berhasil kami amankan tanpa melakukan perlawanan. Tadi malam AT sudah kami serahkan ke BNNP Kaltim untuk selanjutnya di serahkan ke BNNP Sulsel,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Kompol Risnoto, BNNK Kutim berkomitmen menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotik di wilayah hukum Kutai Timur.
“Tentunya kami berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Kutai Timur. Dengan kehadiran BNNK Kutim yang baru ini, kami berharap ada dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan juga pemerintah kabupaten,” pungkasnya.(Red-SK/*)





