Beranda hukum BK DPRD Kaltim Proses Aduan Kuasa Hukum RSHD Samarinda

BK DPRD Kaltim Proses Aduan Kuasa Hukum RSHD Samarinda

0
Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim
Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim

Loading

Samarinda – Badai polemik atas insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kini memasuki babak penyelidikan awal. Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang merasa profesinya dilecehkan dalam forum resmi DPRD, secara resmi melayangkan aduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Insiden yang terjadi pada RDP 29 April 2025 itu melibatkan dua anggota Komisi IV, yakni Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, yang kini menjadi pihak terlapor dalam aduan tersebut.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan tersebut. Meski sempat terdapat kekeliruan prosedural dalam pengajuan awal, hal itu telah segera diperbaiki oleh pelapor.

“Memang betul, secara resmi tim lawyer dari Rumah Sakit Haji Darjad sudah melayangkan surat pengaduan. Hanya saja, surat itu awalnya langsung ditujukan kepada Ketua BK. Padahal, sesuai tata beracara Badan Kehormatan, seharusnya surat tersebut terlebih dahulu diajukan kepada pimpinan DPRD,” ujar Subandi beberapa waktu yang lalu.

Setelah diberikan penjelasan oleh BK, tim kuasa hukum RSHD segera mengoreksi tata cara pengaduannya. Surat yang telah diperbaiki dan dilengkapi identitas pelapor serta dokumen pendukung kemudian dikirim ulang kepada pimpinan DPRD Kaltim.

“Dalam waktu singkat, pihak pelapor langsung memperbaiki dan melengkapi laporan mereka. Informasinya, Jumat atau Kamis minggu lalu surat tersebut sudah masuk ke pimpinan DPRD. Nah, hari ini, karena ini hari kerja, kami sedang menunggu disposisi dari pimpinan ke BK,” lanjutnya.

Jika surat sudah resmi didisposisi, Subandi menegaskan proses verifikasi akan segera dimulai. Langkah pertama yaitu memanggil pelapor untuk memberikan keterangan, lalu dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan pihak terlapor.

Polemik ini mencuat lantaran tindakan pengusiran terhadap kuasa hukum dianggap melanggar hak profesional advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kalangan advokat di Kalimantan Timur pun mengecam keras tindakan tersebut, menilainya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi hukum.

“Kami tidak berpihak ke siapa pun. Tugas kami adalah menjaga marwah DPRD dan menegakkan tata tertib serta kode etik anggota dewan. Selama laporan sudah memenuhi syarat administrasi dan prosedur, tentu akan kami proses dengan serius,” tegas Subandi.

Dengan dimulainya proses penanganan ini di BK, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam hubungan antara DPRD dan kalangan profesi hukum di Kalimantan Timur. (ADV).