![]()
Samarinda – Dalam pernyataan tegasnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, kembali menyoroti urgensi penyelidikan atas diduga pencemaran minyak di Kutai Kartanegara (Kukar). Ia menegaskan bahwa jika ada indikasi pencemaran, sumbernya tak lain berasal dari operasi Pertamina—satu-satunya perusahaan yang berwenang menambang minyak di wilayah tersebut. “Kalau memang terjadi pencemaran itu pasti karena Pertamina. Tentu harus segera ambil tindakan, jangan sampai terjadi hal itu,” ujarnya dengan nada tegas saat diwawancarai pada Senin (23/6/2025) di Pendopo Odah Etam, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran publik atas potensi dampak lingkungan akibat aktivitas eksplorasi dan produksi migas di wilayah Kukar. Samsun mengingatkan bahwa pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lembaga lingkungan lainnya wajib turun tangan untuk meneliti kondisi lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah awal penanganan harus dilakukan oleh Pertamina sebagai pihak bertanggung jawab langsung di sektor migas.
“Sebelum itu harusnya Pertamina, karena pencemaran minyak itu ya tidak ada dari perusahaan lain, karena yang diperbolehkan menambang minyak itu kan Pertamina,” tegas Samsun.
Sebagai langkah lanjutan, Samsun tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pimpinan atau pihak-pihak terkait di Pertamina. Ia menekankan bahwa siapapun—atau institusi manapun—yang terkait harus dipertanggungjawabkan atas segala situasi yang memang memiliki keterkaitan dengan Pertamina. “Tentu kalau ditanya ada pimpinan yang dipanggil, bisa saja. Karena siapapun harus bertanggungjawab atas segala situasi…” lanjutnya.
Pernyataan Samsun ini sesuai dengan perannya sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kukar, sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Sebelumnya, ia juga telah menyuarakan harapan agar program swasembada jagung dan peningkatan PAD di Kukar terus diperkuat di era kepemimpinan baru Aulia–Rendi. Kini, isu pencemaran lingkungan kembali menjadi perhatian utama setelah warga mulai melaporkan dugaan adanya pencemaran minyak di beberapa titik di daerah tersebut.
Menurut Samsun, pengawasan terhadap dampak aktivitas migas tidak boleh diabaikan, mengingat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat berdampak panjang terhadap masyarakat dan ekosistem. Ia mendorong agar seluruh unsur pemerintahan daerah—mulai dari DPRD, Pemkab Kukar, DLH, hingga aparat penegak hukum—untuk bersinergi dan cepat bertindak.
Di samping itu, ia juga menekankan perlunya transparansi dari Pertamina terkait hasil investigasi dan langkah penanganan yang akan diambil. “Publik berhak tahu hasil pengecekan dan upaya remediasi yang dilakukan,” imbuhnya.
Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, menurut Samsun, harus berjalan beriringan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak perusahaan harus dipanggil, bahkan diambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberi efek jera agar insiden serupa tidak terulang.
Sebagai penutup, Samsun menegaskan kembali, “Segera investigasi, segera ambil tindakan. Kalau perlu panggil pimpinan Pertamina. Ini soal tanggung jawab lingkungan dan kesehatan masyarakat Kukar.” (ADV).






