Beranda politik DPRD Kutim 13 Ribu Hektare Perkebunan Rakyat Belum Masuk RTRW Kutim karena Data Tak...

13 Ribu Hektare Perkebunan Rakyat Belum Masuk RTRW Kutim karena Data Tak Lengkap

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, mengungkapkan persoalan besar dalam penyusunan RTRW terkait data perkebunan rakyat.

Kepada awak media, Faizal menuturkan jika ia menemukan bahwa lebih dari 13 ribu hektare lahan dengan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) belum tercantum dalam draft RTRW.

Menurut Faizal, dalam draft tersebut luas perkebunan rakyat hanya tertulis 242 hektare.

“Padahal data STDB menunjukkan luasnya lebih dari 13 ribu hektare,” jelasnya.

Namun lahan tersebut belum masuk RTRW karena tidak dilengkapi titik koordinat oleh Dinas Perkebunan.

Menurut Faizal, ketidaksinkronan ini dinilai berbahaya karena lahan dengan STDB seharusnya telah diakui secara hukum sebagai perkebunan rakyat.

“Kalau STDB sudah terbit, berarti itu existing. Artinya tidak berada di kawasan hutan dan tidak melanggar aturan,” tegas Faizal.

Lanjut Faizal, ruang perkebunan rakyat dalam RTRW yang tidak sesuai dapat memicu persoalan hukum bagi petani di kemudian hari.

Mereka berpotensi akan terhambat saat mengurus izin, melakukan investasi, atau diklaim melakukan pelanggaran tata ruang.

Faizal menegaskan bahwa Pansus akan kembali memanggil Dinas Perkebunan Kutai Timur untuk meminta penyempurnaan data.

“Kami ingin seluruh data final dimasukkan, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Faizal.

Setelah perbaikan data dilakukan, selanjutnya Pansus berencana mengubah zonasi tersebut agar mencerminkan luasan perkebunan rakyat yang sebenarnya.(Red-SK/ADV).