![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA —Anggota DPRD Kutai Timur dan Ketua Fraksi GAP, Faizal Rachman, menjelaskan bahwa proyek tahun jamak atau multiyears merupakan skema yang sah secara hukum berdasarkan PP 12 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Namun ia mengingatkan bahwa skema tersebut memiliki persyaratan ketat yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
Faizal menegaskan bahwa istilah “multiyears” sebenarnya tidak disebutkan dalam regulasi.
“Dalam PP itu tidak ada istilah multiyears, tetapi yang ada adalah pekerjaan tahun jamak. Namun substansinya sama, yaitu pekerjaan yang tidak bisa selesai dalam satu tahun,” ujarnya.
Meski legal, persetujuan tahun jamak harus ditandatangani bersamaan dengan persetujuan KUAPPAS. Faizal menilai bahwa pemerintah kemungkinan ingin memasukkan kesepakatan multiyears pada pembahasan KUAPPAS 2026.
“Mungkin pemerintah ingin menyelipkan kesepakatan tahun jamak saat penetapan KUAPPAS 2026, tetapi sampai sekarang tidak ada penyampaian resmi kepada Banggar,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak dapat melakukan pembahasan tanpa adanya dokumen yang memuat nilai, rincian proyek, dan analisis kebutuhan. Tanpa itu, pembahasan berisiko tidak objektif.
“Kami belum tahu MY-nya apa, berapa nilainya, dan proyek apa yang diajukan. Tanpa informasi itu, kami tidak bisa berbicara banyak,” tegasnya.
Faizal mengatakan, DPRD bersikap terbuka sepanjang pemerintah memenuhi seluruh prosedur resmi.
Ia mengingatkan bahwa konsekuensi multiyears akan mengikat anggaran daerah dalam beberapa tahun ke depan sehingga prosesnya wajib transparan.
DPRD kini meminta pemerintah segera menyerahkan dokumen pengajuan agar pembahasan dapat dilakukan sesuai ketentuan.(Red-SK/ADV).







