Beranda kutim adv pemkab Tim Gabungan Dinkes Kutim Gelar Visitasi Apotek di Sangatta Utara, Pastikan Perizinan...

Tim Gabungan Dinkes Kutim Gelar Visitasi Apotek di Sangatta Utara, Pastikan Perizinan dan Standar Operasional

0

Loading

KUTAI TIMUR – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, melakukan visitasi kepada Apotek Minerva yang berada di Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (3/9/2026).

Dalam kegiatan visitasi apotek ini, tim gabungan dipimpin langsung Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutim, Ahsan Zainuddin yang didampingi tim dan staf perizinan DPMPTSP Kutim. Ditemui usai kegiatan, Ahsan menyebutkan jika kegiatan visitasi ini merupakan kegiatan wajib yang dilakukan setelah pemilik usaha apotek mendaftarkan perizinan usaha dan memenuhi peryaratan komitmen usaha sebagaimana yang tertera dalam sistem Online Single Submition (OSS), serta sebelum usaha apotek beroperasi.

”Jadi sebelum usaha apotek beroperasi, kami dari tim gabungan Dinkes dan DPMPTSP Kutim melakukan visitasi untuk mengecek apakah pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan komitmen usahanya, sebagaimana yang tertera dalam sistem OSS (Online Single Submition, red) sebagaimana saat usaha apotek tersebut didaftarkan,” ucap Ahsan.

Dalam visitasi kali ini, tim gabungan memberikan sejumlah masukan yang mejadi poin penting bagi pemilik usaha apotek. Mulai dari instruksi larangan untuk menjual obat dalam volume besar, serta bijak dalam penjualan obat antibiotik yang wajib menggunakan resep dokter, untuk mencegah resistensi.

”Kami mengingatkan kepada pelaku usaha apotek agar tidak boleh menjual obat dalam volume besar. Hal ini dikarenakan penjualan obat dalam volume besar hanya diperbolehkan untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau gudang farmasi yang bertindak sebagai distributor resmi yang bisa menyalurkan obat dan bahan obat dalam skala besar. Kami juga mengingatkan agar pelaku usaha bijak dalam menjual obat jenis antiboitik kepada masyarakat, karena penjualan antibiotik wajib menggunakan resep dokter, guna mencegah resistensi antbiotik,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ahsan juga mengingatkan agar pelaku usaha bisa memastikan suhu penyimpanan obat yang tidak boleh di atas suhu ruang, guna menjaga kondisi obat tetap baik hingga ke tangan konsumen. Selain itu pihaknya juga tegas mengingatkan agar pelaku usaha secara tertib dan berkala aktif dalam pelaporan aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pembinaan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (SIMONA) dan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).

”Kami juga mengingatkan agar pelaku usaha apotek selalu memastikan suhu ruangan penyimpanan obat agar sesuai standar dan tidak boleh ai atas suhu ruang, hal ini guna menjaga kondisi dan kualitas obat tetap baik hingga ke tangan konsumen. Sedangkan terkait narkotika dan psikotropika, kami menghimbau agar pelaku usaha aktif secara berkala melaporkan SIPNAP (Sistem Informasi Pelayanan Narkotika dan Psikotropika) melalui aplikasi Kementerian Kesehatan (Kemkes), serta melaporkan Sistem Informasi Monitoring dan Pembinaan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (SIMONA),” pungkas Ahsan.(Adv/*/SK)