Beranda kutim adv pemkab Mengapa Apotek Sebelum Beroperasi Perlu Dilakukan Visitasi ? Ini Jawabannya…

Mengapa Apotek Sebelum Beroperasi Perlu Dilakukan Visitasi ? Ini Jawabannya…

0
Muliyadi (baju waskat) saat melakukan visitasi di salah satu apotek di Kabupaten Kutai Timur (foto Istimewa)

Loading

KUTAI TIMUR – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, melakukan visitasi kepada salah satu Apotek yang berada di Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (3/9/2026).

Namun tahukan mengapa kegiatan visitasi apotek ini perlu dilakukan ? Muliyadi, S.Si., M.Si., Apt., selaku Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya pada Dinas Kesehatan Kutim menuturkan ada beberapa alasan mengapa usaha apotek wajib dilakukan visitasi oleh tim Dinkes dan DPMPTSP, sebelum usaha apotek tersebut beroperasi secara resmi.

Menurut Muliyadi, kegiatan visitasi apotek di lapangan biasanya tidak hanya dilakukan oleh tim dari Dinkes, tetapi juga oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

”Visitasi kepada apotek di lapangan tersebut tidak bertujuan untuk mencari kesalahan pelaku usaha apotek, tetapi lebih kepada untuk memastikan apakah usaha apotek tersebut berjalan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.17 Tahun 2024 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan pada KBLI 47721 Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek,” ucap Muliyadi.

Dijelaskan, ada beberapa poin yang ditekankan sebagai arahan dalam pelaksanaan visitasi apotek. Mulai dari pemenuhan aspek perizinan dan administrasi, serta pemenuhan sarana dan prasarana apotek.

”Jadi ada beberapa poin penting yang kami lakukan dalam pelaksanaan visitasi usaha apotek. Mulai dari pengecekan administrasi dan perizinan usaha, seperti Surat Izin Apotek (SIA) apakah masih berlaku dan diperpanjang. Juga keberadaan dokumen aktif Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai persyaratan apoteker penanggung jawab serta Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) bagi asisten apoteker. Memastikan kehadiran Apoteker penanggung jawab selama jam buka apotek dan jika berhalangan hadir sementara maka wajib digantikan asisten apoteker dengan jangka waktu kurang dari dua minggu. Wajibnya pembukuan, baik itu buku resep, buku narkotika/psikotropika, buku penerimaan dan pengeluaran obat. Serta sudah terhubungnya aplikasi PSEF (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi) dan e-Farmasi, agar bisa dilaporkan secara rutin dan berkala terkait laporan transaksi obat ke sistem,” jelasnya.

Terkait sarana dan prasarana apotek, Muliyadi menyebutkan terdiri dari kondisi ruang apotek yang harus bersih, rapi, adanya ventilasi dan pencahayaan yang cukup. Kemudian lemari obat wajib tertutup dan terpisah antara obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika, prikotropika serta obat luar.

”Khusus obat yang masuk dalam golongan narkotika dan psikotropika, wajib ada lemari penyimpanan khusus, yakni lemari narkotika yang memiliki kunci ganda dengan suhu ruang khusus dan ada termohigrometer. biasanya lemari khusus narkotika dan psikotropika ini berupa brangkas besi yang tidak bisa diangkat bahkan oleh enam orang. Wajib memiliki kulkas obat dengan ditambahkan alat monitoring suhu, untuk penyimpanan vaksin atau insulin. Dan juga wajib ada area konseling atau meja pelayanan yang privasi,” ucapnya.

Selain beberapa poin penting di atas, juga pentingnya aspek pelayanan kefarmasian. Seperti, penyerahan resep yang wajib dicek kelengkapan, diteliti dan ada paraf apoteker. Kemudian konseling yang wajib diberikan saat penyerahan obat kepada konsumen dan juga pelayanan swamedikasi, seperti menanyakan keluhan, durasi atau alergi dan tidak boleh menjual antibiotik tanpa resep dokter.

”Khusus aspekobat dan perbekalan, wajib kejelasan sumber obat karena harus dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi dan memiliki faktur serta surat jalan obat. Mamastikan tidak ada obat yang kadaluarsa, rusak dan rusak kemasan. Bagi obat yang ditarik atau gagal mutu, harus dipisahkan dan dilaporkan. Sedangkan obat yang masuk golongan narkotika dan psikotropika, wajib dilaporkan setiap bulan ke BPOM secara tepat waktu dan memiliki buku khusus,” beber Muliyadi.

Usaha apotek juga harus melakukan promosi dan iklan secara tidak berlebihan. Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kebersihan, seperti ketersediaan tempat cuci tangan dan pakaian khusus bagi petugas. Kemudian wajib memberikan edukasi kepada konsumen, seperti adanya brosur atau leaflet yang diberikan kepada pasien. Serta yang tidak kalah penting adalah pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang harus dipisahkan.(Adv/*/SK)