Beranda kutim adv pemkab Diskop UKM Kutim Tutup Pendaftaran Penerimaan Bantuan Permodalan Usaha Mikro

Diskop UKM Kutim Tutup Pendaftaran Penerimaan Bantuan Permodalan Usaha Mikro

0

Loading

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) secara resmi menutup pendaftaran penerimaan bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui edaran resminya pada tanggal 11 September 2026 yang ditujukan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kutai Timur, Kepala Diskop UKM Kutai Timur, Marhadyn secara resmi menyampaikan pemberitahuan terkait penutupan penerimaan bantuan usaha mikro.

Dalam edarannya, Marhadyn menyebutkan jika penerimaan atau pendaftaran pengajuan bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro di Kutai Timur secara resmi ditutup atau berakhir pada hari Senin, tanggal 14 September 2026, tepat pukul 16.30 WITA.

”Sehubungan dengan pelaksanaan program bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Kutai Timur, bersama ini kami sampaikan bahwa penerimaan atau pendaftaran pengajuan bantuan permodalan akan berakhir pada hari Senin, tanggal 14 September 2026, pukul 16.30 WITA,” sebut Marhadyn dalam edaran resminya.

Lanjut Marhadyn, dengan telah resmi ditutupnya pendaftaran pengajuan bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro di Kutim tersebut, maka dirinya meminta kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kutai Timur untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat atau pelaku usaha mikro di wilayah kerja masing-masing.

”Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan kepada Bapak dan Ibu Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kutai Timur untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat/pelaku usaha mikro di wilayah masing-masing,” sebutnya.

Meski telah menutup secara resmi pendaftaran pengajuan bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro di Kutim, namun Marhadyn tetap memberikan angin segar kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro Kutim agar tidak berkecil hati. Karena Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur, kemungkinan berencana masih akan membuka bantuan serupa pada masa mendatang.

”Bagi (masyarakat/pelaku usaha mikro, red) yang belum sempat mengajukan , mohon dapat mengikuti informasi pembukaan program bantuan pada kesempatan berikutnya,” pungkas Marhadyn.

Sebagaimana diketahui, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur pada tahun ini membuka pendaftaran penerimaan bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro di Kutai Timur. Bantuan yang diberikan merupakan dana permodalan usaha dengan nilai mencapai hingga Rp 25juta bagi setiap pelaku usaha yang dinyatakan lolos verifikasi dan seleksi usaha.(Adv/*/SK)