Beranda kutim adv pemkab Ajukan Penerbitan Izin Operasional, Tim Gabungan Visitasi RSUD Sangkulirang

Ajukan Penerbitan Izin Operasional, Tim Gabungan Visitasi RSUD Sangkulirang

0
Direktur RSUD Sangkulirang, dr. Azizah saat mendampingi tim gabungan visitasi di RSUD Sangkulirang, Rabu (23/9/2026)

Loading

KUTAI TIMUR – Tim Gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, bersama Dinkes Kalimantan Timur dan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Asrada) Kaltim, melakukan visitasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (23/9/2026). Dalam kegiatan ini, tim visitasi diterima langsung Direktur RSUD Sangkulirang, dr. Azizah Bin Smith yang didampingi jajaran RSUD Sangkulirang.

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur yang diwakili Pejabat Fungsional Ahli Madya, Merlianna Purba menyebutkan jika kegiatan visitasi terkait izin operasional Rumah Sakit ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) No. 11 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sub Sektor Kesehatan.

”Bahwa setelah dokumen diupload ke sistem OSS (Online Single Submission), kemudian kita akan melakukan penilaian kesesuaian di lapangan. Artinya teman-teman dari Rumah Sakit sudah mengirimkan ke kami self assessment, nah sekarang kami akan memverifikasi ke lapangan. Tim kami terdiri dari Kesehatan Lingkungan (Kesling), Sumber Daya Kesehatan (SDK), Kefarmasian dan juga Alkes (Alat Kesehatan), serta ditambah dari DPMPTSP Kutim, Dinkes Kaltim dan Asrada Kaltim,” ucap Merlianna.

Sementara itu, Direktur RSUD Sangkulirang, dr. Azizah Bin Smith menyebutkan jika kehadiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangkulirang yang kini sudah berusia hampir 10 tahun sejak berdiri di tahun 2015 lalu, terus melakukan pembenahan dalam operasional layanan kesehatan, termasuk memastikan masa aktif dari izin operasional Rumah Sakit.

”Seperti yang kita tahu untuk Rumah Sakit itu perizinannya (operasional, red) berlaku setiap lima tahun sekali. Setelah sebelumnya memiliki izin operasional di tahun 2016 dan tahun 2021, kini izin operasional kami akan berakhir di Bulan November tahun ini. Karenanya saat ini kami sudah mengajukan permohonan penerbitan izin baru operasional Rumah Sakit melalui OSS, dan saat ini tim verifikasi turun ke lapangan untuk mengecek kesesuaian yang sudah kami upload pada sistem tersebut,” ucap dr. Azizah.

Dikatakan Azizah, pentingnya kepemilikan izin operasional rumah sakit sebagai dasar guna memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhenti. Karena itu, pihaknya sudah berproses sejak awal tahun 2026 untuk melakukan pengurusan izin operasional Rumah Sakit Sangkulirang melalui sistem OSS.

”Karena sekarang berbeda, jika dulu izin operasional diajukan secara manual, namun sekarang cukup dengan mengupload persyaratan permohonan beserta berkas kelengkapan penunjangnya melalui sistem OSS, jadi online. Jujur saja kami masih kurang lancar atau familier dengan sistem online yang ada sekarang, jadi pastinya masih banyak kendala dalam prosesnya, namun Alhamdulillah akhirnya berhasil dan kini sudah masuk dalam tahapan visitasi lapangan,” jelasnya.

Lebih jauh Azizah berharap proses penilaian kesesuaian pada visitasi lapangan ini bisa berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Dirinya juga mendampingi langsung tim yang melakukan proses self assessment dan peninjauan lokasi. Diakuinya, tentu masih banyak kekurangan yang dimiliki RSUD Sangkulirang, terlebih meski saat ini Rumah Sakit Sangkulirang memiliki klasifikasi sebagai Rumah Sakit Tipe D, namun secara fasilitas bangunan masih berstandar sebagai Rumah Sakit Pratama sebagaimana awal didirikan. Sehingga koreksi kekurangan melalui visitasi lapangan ini diharapkan jadi bahan perbaikan dan pembenahan RSUD Sangkulirang ke depannya, sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah yang melayani kawasan pesisir Kutai Timur.

”Tentunya masih banyak kekurangan yang kami miliki. Contohnya, kami saat ini sebagai rumah sakit tipe D, namun secara standar bangunan yang ada masih standar Pratama, sebagaimana awal didirikan. Kami berharap penilaian hari ini menjadi bahan perbaikan kami ke depannya dalam melakukan pembenahan, guna peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Terlebih saat ini RSUD Sangkulirang menjadi satu-satunya rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah untuk wilayah pesisir Kutai Timur yang mengcover lima kecamatan, yakni Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan,” pungkas Azizah.(Adv/*/SK)