![]()
KUTAI TIMUR – Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutim) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).
Bertempat di Ruang Damar Gedung Serba Guna (GSG), Komplek Perkantoran Pemerintah Kutim, Bukit Pelangi, Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria ini dihadiri langsung Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kutim, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutai Timur), Akhmad Saparuddin, Forkopimda Kutim, Pimpinan OPD dan pejabat eselon di Lingkungan Pemerintah Kutai Timur.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutim), Ahmad Taufik dalam laporannya menyebutkan jika pelaksanaan Gugus Tugas Agraria (GTA) Tahun 2026 ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan reforma agraria melalui penguatan koordinasi lintas sektor, penataan aset dan akses, serta penyelesaian berbagai isu strategis pertanahan di Kabupaten Kutai Timur.
“Diharapkan koordinasi lintas sektor dapat berjalan efektif dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Kutai Timur,” sebut Akhmad Taufik.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutai Timur), Akhmad Saparuddin, menyebutkan reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Kita semua memahami bahwa reforma agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat (tanah, red) saja, namun tujuan lebih besar adalah bagaimana agar hal tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang produktif, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum,” sebut Akhmad Saparuddin.
Lanjutnya, keberadaan gugus tugas reforma agraria menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor.
“Karena tidak semua permasalahan dapat diselesaikan sendiri-sendiri, khususnya masalah reforma agraria, karenanya keberadaan gugus tugas reforma agraria menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor,” jelasnya.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 kali ini mengangkat tema “Penguatan Sinergi Lintas Sektor dalam Rangka Legalisasi Aset Pemerintah Daerah dan Penataan Akses Guna Mendukung Reforma Agraria Berkelanjutan”.
“Tema kali ini bukan sekedar selogan, melainkan arah kebijakan yang harus kita wujudkan bersama,” ucap Saparuddin.
Melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutim) bersama Pemerintah Kutim dan seluruh anggota gugus tugas reforma agraria, berkomitmen agar setiap instansi menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur berkomitmen melaksanakan fungsi penataan aset melalui penyediaan data pertanahan, fasilitasi legalisasi aset, serta pelaksanaan reforma agraria.
Sedangkan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah diharapkan memperkuat penataan akses melalui pembinaan usaha, pengembangan UMKM, penyediaan infrastruktur, bantuan sarana produksi, hingga pendampingan masyarakat secara berkelanjutan.(Adv/*/SK)








