![]()
KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengakui jika permasalahan legalitas pertanahan di Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini memang masih menjadi permasalahan besar. Hal ini disampaikan Ardiansyah saat menghadiri dan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, bertempat di Ruang Damar Gedung Serba Guna (GSG), Komplek Perkantoran Pemerintah Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (29/9/2026).
“Ternyata masalah legalitas pertanahan masih banyak di lapangan, terbukti kita masih sering menghadapi keluhan masyarakat terkait dengan hak-hak atas tanah yang mereka miliki bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas wilayah daerah,” sebut Ardiansyah.
Lanjut Ardiansyah, masyarakat masih berselisih paham tentang hak-hak mereka yang digunakan oleh pemerintah dalam kegiatan pemerintah.
“Oleh karena itu melalui kesempatan ini, saya meminta agar ada kejelasan status tanah mana saja yang dimiliki pemerintah dan tanah mana saja yang masih bermasalah dan tanah mana yang sudah selesai dari sisi keabsahan kepemilikan tanah tersebut, sebagai satu bentuk bahwa kita (pemerintah Kutim, red) punya lahan atau tanah, dan yang masih berproses hukum harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Yang tidak kalah penting selain kepastian hukum dan pengamanan aset, Ardiansyah juga mengingatkan untuk selalu tertib dalam administrasi.
“Khusus ini, saya minta kepada bagian aset BPKAD Kutim untuk memastikan betul-betul lahan atau tanah yang menjadi milik pemerintah Kutim. Hal ini agar adanya kepastian hukum di lapangan. Pasalnya masih ada masyarakat yang menghentikan atau menutup akses wilayah-wilayah yang ingin dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.
Bupati Ardiansyah berharap, agar semua unsur lintas sektor yang terlibat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria bisa memahami dan bersinergi untuk menyelesaikan segala permasalahan legalitas pertanahan di Kabupaten Kutai Timur.
Dirinya juga berterima kasih atas sejumlah program strategis yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, termasuk program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Melalui kegiatan ini, saya berharap agar semua unsur lintas sektor yang terlibat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria bisa memahami dan bersinergi untuk menyelesaikan segala permasalahan legalitas pertanahan di Kabupaten Kutai Timur. Tidak lupa terima kasih atas sejumlah program strategis yang telah dilaksanakan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, termasuk program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang langsung mengena kepada masyarakat Kutim, di beberapa kecamatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutai Timur), Akhmad Saparuddin, menyebutkan reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Kita semua memahami bahwa reforma agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat (tanah, red) saja, namun tujuan lebih besar adalah bagaimana agar hal tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang produktif, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum,” sebut Akhmad Saparuddin.
Lanjutnya, keberadaan gugus tugas reforma agraria menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor.
“Karena tidak semua permasalahan dapat diselesaikan sendiri-sendiri, khususnya masalah reforma agraria, karenanya keberadaan gugus tugas reforma agraria menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor,” jelasnya.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 kali ini mengangkat tema
“Penguatan Sinergi Lintas Sektor dalam Rangka Legalisasi Aset Pemerintah Daerah dan Penataan Akses Guna Mendukung Reforma Agraria Berkelanjutan”.
“Tema kali ini bukan sekedar selogan, melainkan arah kebijakan yang harus kita wujudkan bersama,” ucap Saparuddin.
Melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutim) bersama Pemerintah Kutim dan seluruh anggota gugus tugas reforma agraria, berkomitmen agar setiap instansi menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing.(Adv/*/SK)







