Beranda kutim adv pemkab Aturan Ketenagakerjaan Baru, Diharapkan Jaga Pekerja, Tak Menekan Dunia Usaha

Aturan Ketenagakerjaan Baru, Diharapkan Jaga Pekerja, Tak Menekan Dunia Usaha

0

Loading

KUTAI TIMUR – Perubahan regulasi di bidang ketenagakerjaan dinilai perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menjalankan usaha.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) Sulisman mengatakan, regulasi baru diharapkan mampu memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja tanpa melahirkan aturan yang justru menyulitkan perusahaan.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kutim, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya , salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan aturan ketenagakerjaan adalah memastikan setiap orang memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan tanpa perlakuan diskriminatif.

Ia berharap kalau undang-undang itu tentunya tidak mendiskriminasikan karyawan untuk memperoleh pekerjaan,” ujarnya.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja juga perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha. Ia menyebut perusahaan juga membutuhkan ruang yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.

Sulisman menyampaikan, jangan sampai aturan yang diterapkan justru membuat perusahaan menghadapi ketentuan yang terlalu membebani.

“Intinya juga perusahaan tidak terlalu ditekan dengan aturan-aturan yang bisa memberatkan perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih menunggu sosialisasi lebih lanjut mengenai regulasi ketenagakerjaan terbaru, termasuk penerapannya di daerah. Koordinasi dengan pemerintah pusat nantinya diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Untul Kutim, kejelasan aturan menjadi penting karena hubungan industrial melibatkan dua kepentingan besar sekaligus. Pekerja membutuhkan kepastian perlindungan, sementara perusahaan memerlukan iklim usaha yang memungkinkan kegiatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja terus berjalan.

Oleh karna itu , Sulisman berharap regulasi baru tidak berhenti pada aspek perlindungan semata, tetapi juga mampu menciptakan hubungan yang proporsional antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Dengan keseimbangan tersebut, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus menjaga dunia usaha tetap tumbuh di Kutim.(Adv/*/SK)