![]()
KUTAI TIMUR – Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi mendorong agar program legalisasi tanah atau lahan di wilayah Kutim bisa benar-benar diperketat dan jelas. Hal ini mengingat masih kerap terjadi konflik antara perusahaan melawan masyarakat lokal atas penguasaan suatu lahan. Demikian disampaikan Wabup Mahyunadi saat membuka Lolakarya Penguatan Akses Petani Swadaya Terhadap Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang digagas Yayasan Solidaridad Network bekerjasama dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim, bertempat di Hotel Royal Viktoria Sangatta, Kamis (3/9/2026).
”Di Kutai Timur ini, konflik antara perusahaan melawan masyarakat lokal masih sering terjadi, dalam hal penguasaan atas lahan. Masyarakat melihat ada hutan yang tidak dianggap tidak digarap, kemudian olah dan ditanami oleh masyarakat. Berselang waktu 2-3 tahun kemudian, tiba-tiba datang perusahaan yang langsung melakukan penggusuran dan menyebutkan bahwa lokasi kebun milik masyarakat tersebut berdiri di atas wilayah konsesi milik perusahaan, maka masyarakat diminta keluar paksa, bahkan ada yang bawa aparat untuk mengusir masyarakat,” ucap Mahyunadi.
Lanjutnya, Pemerintah Kutai Timur sangat mendukung dan tidak pernah membatasi iklim investasi di wilayah Kutai Timur. Namun hendaknya iklim investasi tersebut jangan sampai berbenturan dan mengganggu ketenangan masyarakat lokal setempat. Terlebih kedua belah pihak sama-sama ingin mencari rezeki. Karenanya Mahyunadi berharap setiap persoalan lahan yang ada, sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak pemerintah, dan tidak langsung dibenturkan kepada masyarakat.
”Tentunya pemerintah Kutai Timur sangat mendukung dan tidak pernah membatasi bertumbuhnya iklim investasi di wilayah kita ini. Namun tentu harapan kami, seiring bertumbuhnya iklim investasi tersebut jangan sampai berbenturan dan mengganggu ketenangan masyarakat lokal setempat. Kan masyarakat ingin makan dan perusahaan juga sama. Karenanya pemerintah berharap, setiap persoalan konflik lahan yang terjadi, hendaknya terlebih dahulu dikomunikasikan kepada pemerintah daerah dan tidak langsung dibenturkan kepada masyarakat setempat. Biar pemerintah daerah mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak agar meminimalisir benturan konflik di antara perusahaan melawan masyarakat,” jelasnya.
Diakui Mahyunadi, yang sering membuat pemerintah bingung adalah masyarakat yang telah puluhan tahun hidup dan bermukim di kawasan hutan tersebut tiba-tiba terusir karena area hutan diakui sebagai kawasan Hutan Tanam industri (HTI) milik perusahaan. Padahal selama ini kawasan hutan tersebut tidak dirawat, bahkan yang tumbuh hanya tanaman akasia. Sedangkan masyarakat sudah puluhan tahun bercocok tanam dan berkebun di area tersebut.
”Hutannya hanya pohon akasia dan tidak dirawat sama sekali. Masyarakat setempat sudah tahunan bahkan belasan atau puluhan tahun bercocok tanam dan berkebun di kawasan tersebut. Tiba-tiba pihak perusahaan datang dan mengakui bahwa area tersebut merupakan wilayah HTI (Hutan Tanam Industri) milik perusahaan dan memaksa masyarakat yang ada untuk keluar dari area hutan yang ada. Duluan mana antara perusahaan dengan masyarakat menguasai tempat tersebut, seharusnya pihak perusahaan lah yang kemudian mengenclave sebagian lahan kawasan hutan mereka tersebut agar bisa dikelaola dan menjadi milik masyarakat,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakan Mahyunadi, proses perizinan pembukaan lahan perkebunan dan perhutanan sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat dan bukan pemerintah daerah atau kabupaten. Karena itu dirinya berharap pemerintah pusat tidak secara gampang menyetujui dan menerbitkan izin konsesi kawasan hutan atau perkebunan kepada pengusaha, sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu ke daerah.
”Jangan sampai izin hanya disetujui dan ditanda tangani di atas meja saja. Tolong cek dulu ke daerah, apa benar-benar kawasan kosong atau sudah ada masyarakat bermukin dan bercocok tanam di atasnya. Jangan sampai akhirnya hanya menimbulkan konflik horizintal di daerah akibat kurangnya pengawasan oleh pusat,” pungkas Mahyunadi.(Adv/*/SK).







