Beranda kutim Mastur Djalal : Dewan Segera Bentuk Pansus Garap 3 Reperda

Mastur Djalal : Dewan Segera Bentuk Pansus Garap 3 Reperda

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/10)

Msstur Djala sebagai Ketua Baleg DPRD Kutim dalam pertemuan dengan masyarakat ketika berlangsung reses.(Foto Bagian PPI Setwan Kutim)
Msstur Djala sebagai Ketua Baleg DPRD Kutim dalam pertemuan dengan masyarakat ketika berlangsung reses.(Foto Bagian PPI Setwan Kutim)
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutim Mastur Jalal membenarkan DPRD Kutim telah membentuk tiga pansus terhada Raperda yang diusulkan Bupati Ardiansyah Sulaiman beberapa waktu lalu. Tiga Raperda tersebut antara lain adalah Raperda Miras, Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Zakat. “Dewan segera membentuk pansus untuk membahas tiga Rperda yang sudah masuk prolegda tahun 2015, kami berharap ke tiga Raperda ini bisa disahkan dalam tahun ini juga,” harap Mastur Jalal.
Dijelaskan, ketiga Raperda yang perlu pembahasan sangat mendalam adalah raperda Perlindungan anak, dan akat. Sedangkan Raperda miras hanya adalah revisi Perda yang ditolak Kemendagri karena ancaman hukumannya terlalu tinggi yakni 6 bulan.
Karena itu, ujar Mastur Djalal, setelah dikembalikan pemerintah pusat diajukan kembali diajukan ke DPRD Kutim untuk dibahas ulang guna b menyesuaikan dengan keinginan pememrintah dalam hal ini Peraturan menteri Pedagangan serta tidak melampaui KHUP. “Dalam Raperda miras yang perlu dibahas ulang hanya ancaman hukumannya yang dianggap terlalu tinggi yakni enam bulan. Sebab di Raperda yang ditolak yang akan direvisi, ancaman hukumannya 6 bulan ementara yang dipersyaratkan untuk tindakpidana ringan itu hanya 3 bulan. Selain itu, akan mengacu pada peraturan Menteri Pedagangan terbaru,” beber anggota dewan anggota DPRD yang kaya pengalaman ini.
Dalam Raperda miras yang akan dibahas ada jelas spesifikasi alokohol yang sudah jelas tidak akan dijual bebas terutama yang kandungan alkoholnya 50 persen. Namun, karena di Kutim banyak ekspatriad tetap dijual namun itu terbatas di lokasi tertentu. Mastur menambahkan, untuk kawasan penjualan miras yang diijinkan ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Meski tidak banyak pembahasan, diakui nanti akan terkait dengan penegakan hukum, lokasi pejualan dan berbagai aspek lainnya karena itu tetap akan mengikutsertakan berbagai pihak saat dibahas terutama Polres, tokoh masyarakat, semua akan dilibatkan nantinya untuk diminta masuknya dari segi penegakan hukum. “Kami akan minta pendapat okoh masyarakat terkait dengan dampak sosialnya di masyarakat,” sebut Mastur Djalal.(adv-6/SK-01)