SANGATTA,Suara Kutim.com (21/10)
Dijelaskan, ketiga Raperda yang perlu pembahasan sangat mendalam adalah raperda Perlindungan anak, dan akat. Sedangkan Raperda miras hanya adalah revisi Perda yang ditolak Kemendagri karena ancaman hukumannya terlalu tinggi yakni 6 bulan.
Karena itu, ujar Mastur Djalal, setelah dikembalikan pemerintah pusat diajukan kembali diajukan ke DPRD Kutim untuk dibahas ulang guna b menyesuaikan dengan keinginan pememrintah dalam hal ini Peraturan menteri Pedagangan serta tidak melampaui KHUP. “Dalam Raperda miras yang perlu dibahas ulang hanya ancaman hukumannya yang dianggap terlalu tinggi yakni enam bulan. Sebab di Raperda yang ditolak yang akan direvisi, ancaman hukumannya 6 bulan ementara yang dipersyaratkan untuk tindakpidana ringan itu hanya 3 bulan. Selain itu, akan mengacu pada peraturan Menteri Pedagangan terbaru,” beber anggota dewan anggota DPRD yang kaya pengalaman ini.
Dalam Raperda miras yang akan dibahas ada jelas spesifikasi alokohol yang sudah jelas tidak akan dijual bebas terutama yang kandungan alkoholnya 50 persen. Namun, karena di Kutim banyak ekspatriad tetap dijual namun itu terbatas di lokasi tertentu. Mastur menambahkan, untuk kawasan penjualan miras yang diijinkan ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Meski tidak banyak pembahasan, diakui nanti akan terkait dengan penegakan hukum, lokasi pejualan dan berbagai aspek lainnya karena itu tetap akan mengikutsertakan berbagai pihak saat dibahas terutama Polres, tokoh masyarakat, semua akan dilibatkan nantinya untuk diminta masuknya dari segi penegakan hukum. “Kami akan minta pendapat okoh masyarakat terkait dengan dampak sosialnya di masyarakat,” sebut Mastur Djalal.(adv-6/SK-01)