Beranda kutim Komisi A : 65 Persen Status Kades Masih Pj, Ini Menghambat Pembangunan...

Komisi A : 65 Persen Status Kades Masih Pj, Ini Menghambat Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/10)

Ketua DPRD Mahyunadi saat bertandang ke desa selalu disambut warga masyarakat dengan suka cita termasuk aparat desa. (Foto Bagian PPI Setwan Kutim)
Ketua DPRD Mahyunadi saat bertandang ke desa selalu disambut warga masyarakat dengan suka cita termasuk aparat desa. (Foto Bagian PPI Setwan Kutim)
Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) prihatin dari 135 desa ada 89 desa atau 65 % jabatan kepala desanya belum definitif atau dijabat seorang Pejabat Sementara (Pj) diantaranya Desa Senyiur di Muara Ancalong, kemudian Sangatta Utara.
Siang Geah (35) anggota Komisi A yang membidangi Pemerintahan, Rabu (21/10) menyebutkan banyaknya jabatan kades dengan status Pj memberikan pengaruh terhadap roda pemerintahan desa teruatama dalam percepatan pembangunan desa.
Siang Geah
Siang Geah
Ia menaruh harapan, Perda Pemerintahan Desa segera dibuat terutama dalam penentuan pemilihan kepala desa. Diakui, saat ini Raperda Pemilihan Kades sudah diusulkjan DPRD namun mengacu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, DPRD tidak bisa menjadikannya sebagai Perda Inisiatif (PI) sehingga yang mengajukan adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutim. “Dewan sudah minta BPMPD untuk menyusun rancangan usulan beserta anggaran yang dibutuhkan namun hingga tujuh bulan berlalu belum ada tanggapan atau respon,” sebut politikus PDI Perjuangan ini.
Pria yang pernah menjadi tenaga honorer Pemkab Kutim ini mengungkapkan perda tentang Pemilihan Kades urgen karena kewenangan seorang Pj Kades terbatas sehingga tidak bisa menangani permasalahan yang prinsipil seperti penandatanganan surat tanah dan pengambil kebijakan dalam urusan aanggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
Selama ini, sebut Siang Geah, seorang Pj yang ditunjuk adalah PNS kecamatan yang tidak bisa fokus menangani masalah desa selayaknya Kades yang dipilih langsung dan merupakan warga setempat terlebih-lebih tugas utamanya di kantor kecamatan. “Dewan ingin sekali menjadikan Raperda Pemilihah Desa dibahas super cepat, sehingga kebutuhan akan kepala desa definitif meningkat seperti diharapkan masyarakat ketika anggota dewan reses,” imbuhnya seraya menyebutkan Pemkab Kukar telah membuat Perda Pemilihan Kades.(adv-5/SK-03)