Beranda kutim Siang Geah : Raperda Perlindungan Anak Upaya Penyelamatan Anak Dari Tindakan...

Siang Geah : Raperda Perlindungan Anak Upaya Penyelamatan Anak Dari Tindakan Kekerasan dan Pelecehan Seks

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/10)

Ketua DPRD Mahyunadi saat menerima Nota 3 Raperda yang disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman. (Foto Bagian PPI Setwan Kutim)
Ketua DPRD Mahyunadi saat menerima Nota 3 Raperda yang disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman. (Foto Bagian PPI Setwan Kutim)
Walaupun menargetkan penyelesaian 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun ini menjadi peraturan daerah (Perda), namun DPRD Kutim fokus menyelesaikan 3 Raperda yang saat ini telah diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan kini tengah digodok tim Panitia Kerja (Panja) Raperda. Ketiga raperda ini adalah Raperda Miras, Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Pengelolaan Zakat.
Siang Geah (35) Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim menyebutkan saat ini DPRD Kutim fokus untuk menyelesaikan ketuga Raperda menjadi Perda, sebelum akhir tahun ini. Diungkapnya, ketiga Raperda menjadi pembahasan serius karena menyangkut hajat orang banyak dan sangat dibutuhkan.
Pria yang aktif mengkampanyekan potensi seni budaya dan obyek wisata sekitar Muara Wahau dan Kongbeng, menyebutkan kehadiran Raperda Perlindungan Anak harus segera dibahas demi menyelamatkan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakukan tidak adil atau yang membahayakan. “Anak merupakan titipan Tuhan yang harus dilindungi dan dijaga sehingga kelak ia menjadi anak yang berguna, tapi jika sejak kecil ia sudah mendapatkan tindakan kekerasan tentu berdampak buruk terhadap kehidupan dewasanya,” ujar suami Song Bek ini.
Siang Geah
Siang Geah

Politikus PDI Perjuangan ini lebih jauh mengakui perlakukan dan perlindungan orang tua, keluarga dan masyarakat kepada anak belum maksimal seperti membiarkan anak-anak mencari nafkah sendiri atau bermain di lingkungan berbahaya.
Ayah dari dari Sesiliana Ribiyani Diani dan Vinsensius Ricky Eng ini mengungkapkan perlindungan kepada anak harus maksimal dilakukan terutama terhadap aktifitas yang bisa mempengaruhi kejiwaannya. “Secara pribadi saya mendukung Raperda Perlindungan Anak segera disahkan karena banyak manfaatnya terutama bagi Pemkab dalam melaksanakan tugas negara sehingga ada landasan hukumnya, selain itu dapat memberikan jaminan lebih terhadap anak baik dari segala bentuk pelanggaran termasuk mempekerjakaan anak di bawah umur bahkan terhadap perdagan serta tindak kekerasan,” aku pria kelahiran Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau ini.(adv-4/SK-03)