SANGATTA,Suara Kutim.com (1/2)
Menjadi pemusik dan artis tak membuat Mustika (34) dan Ariati (32) puas dengan penghasilannya, keduanya sepakat menambah penghasilan sebagai pengedar sabu-sabu. Karena berdagang barang haram yang bisa merusak jiwa manusia itu, kedua warga Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang, sejak Sabtu (30/1) lalu mendekam dibalik jeruji Polsek Bengalon. “Mustika dan Arianti diamankan saat tertangkap tangan berdagang sabu-sabu di Bengalon bersama sejumlah barang bukti,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko.
Kepada penyidik, Mustika dan Arianti mengaku mereka nekad menjual sabu-sabu karena penghasilan sebagai penyanyi belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bersama Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito, dijelaskan tim Resnarkoba menyita barang bukti dari Mustika sebanyak 9 poket sabu seberat 3,8 gram, sedangkan dari Ariati disita uang Rp3,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu serta sebuah timbangan dan HP. “Keduanya ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli di depan sebuah hotel,” terang Kapolres Anang Triwidiandoko, Senin (1/2).
Saat diperiksa, terang kapolres, keduanya tidak ada pertalian hubungan keluarga kecuali pertemanan sebagai pemain elekton dan penyanyi di Samarinda. Mengaku penghasilan kurang, keduanya sepakat menjual SS yang hasilnya dibagi dua. “Saya mengambil 5 gram SS dari Andi, warga Samarinda, tanpa modal dengan perjanjian jika terjual baru dibayar,” aku Mustika seraya menambahkan jual sabu baru dilakoninya karena sudah tidak ada pekerjaan.
Mengenai sasaran pemasaran, Mustika mengaku berdasarkan info Ariati yang mengenal seluk beluk untuk memasarkan sabu-sabu di Bengalon. “Saya nekad ikut jual sabu-sabu karena tidak ada pekerjaan sementara gaji suami sebagai penjaga ayam tidak mencukupi untuk keluarga,” aku Ariati seraya menerangkan anaknya tiga orang.
Meski berkelit untuk menutupi kebutuhan keluarga, keduanya disangka melanggar pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. “Apapun alasannya mereka berdua telah melakukan pelanggaran UU Narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” sebut kapolres.(SK-02/SK-11)