SANGATTA,Suara Kutim.com
Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi setuju dengan Bupati Isran Noor, untuk mengkaji ulang penyertaan modal Pemkabdi Bank Kaltim. Menurut Mahyunadi, hingga saat ini tidak ada kejelasan angka dan bagi hasil atas modal yang disertakan.
Disebutkan, setiap RUPS, bagi hasil yang ada langsung dimasukkan kembali dalam penyertaan modal. Namun lebih mengherankan Bank Kaltim sebagai bank yang mengelola gaji PNS di lingkungan Pemkab juga tidak terlalu memberikan kemudahan kepada PNS. “Penyertaan modal yang sudah berjalan sekian lama ini sudah diatur dalam perda yang memang diajukan oleh pemerintah, karenanya jika Pemkab serius merubah penyertaan modal di Bank Kaltim maka sebaiknya pemerintah kembali mengajukan usulan raperda penyertaan modal kepada yang ada dan dewan siap untuk membahas usulan Raperda nantinya,” kata Mahyunadi.
Sebelumnya, Pemkab berencana meninjau ulang penyertaan modal di Bank Kaltim, karena penyertaan modal yang sudah dilakukan bertahun-tahun lalu ini dianggap tidak jelas dan kurang menguntungkan bagi kesejahteraan rakyat Kutim.
Menurut Bupati Isran Noor, sebagai salah satu pemilik modal atau pemegang saham di Bank Kaltim, setiap RUPS bagi hasil yang dikeluarkan Bank Kaltim langsung dijadikan modal oleh bank dengan asumsi pertambahan modal. “Hingga kini, penyertaan modal itu dianggap tidak terlalu bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” kata Isran Noor.
Kekecewaan Isran yakni ketika Pemkab melalui PT KMEB meminjam kredit ke Bank Kaltim untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga gas batubara (PLTGB) di Kabo. Namun Bank Kaltim justru tidak menyetujui ajuan kredit tersebut bahkan sempat menggantungnya selama 1,5 tahun sehingga berpengaruh terhadap proyek.(SK-03)