Beranda hukum Utang BBM Rp51,8 M, Kantor Kabag Perlengkapan Setkab Kutim Disegel

Utang BBM Rp51,8 M, Kantor Kabag Perlengkapan Setkab Kutim Disegel

0
Kinsu dan Asri Tawang dari PT Manara Hasil Jaya Sangatta (kemeja batik) saat menerangkan masalah utang BBM Pemkab Kutim kepada wartawan.

Loading

SANGATTA (9/5-2019)

               Setelah cukup lama menanti, kesabaran Haji Kinsu – Direktur PT Menara Hasil Jaya Sangatta tak tertahankan lagi. Janji Pemkab Kutim untuk membayar utang mereka sebesar Rp51,8 M dari penyediaan BBM untuk PLTD Pemkab Kutim di Bukit Pelangi, tak terwujud meski ada pernyataan Sekda Irawansyah.

Ruang Kabag Perlengkapan Setkab Kutim Yang Disegel

                Karena tak kunjung dibayar, Haji Kinsu bersama sejumlah rekan usahanya yakni Asbudi dan Asri Tawang, akhirnya menyegel ruang kerja Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, Wahyu Male, Kamis (9/5) pukul 11.30 Wita dengan selembar kertas putih yang bertuliskan “Ruangan Ini Disegel !!! Sementara”

               Haji Kinsu didampingi Asri Tawang, Asbudi menyebutkan sudah ada kesepakatan antara Pemkab Kutim diwakili Sekda Irawansyah  dengan PT Menara Hasil Jaya  yang tertian dalam pernyataan Sekda Nomor 868/617/Perl.2  tanggal 2 Januari 2019  yang menyatakan  Pemkab  Kutai Timur memiliki hutang pengadaan BBM solar sebesar Rp 51.8 Miliar  kepada PT Menara Hasil Jaya Sangatat dan pada anggaran perubahan APBD 2018 dijanjikan dibayar  Rp 19 miliar ternyata nihil.

               Selain itu, dalam pernyataan yang menggunakan segel senilai Rp 6 ribu serta dibubuhi tanda-tangan serta stempel Sekda Kutim itu, dijanjikan sisa utang kepada PT Menara Hasil Jaya sebesar Rp 32,8 miliar dibayar pada  triwulan pertama tahun 2019. “Kenyatannya hingga saat ini belum ada pembayaran sama sekali, selama ini kami selalu menyediakan BBM tepat waktu bahkan ikut membantu Pemkab mengatasi masalah BBM RSU Kudungga meski bukan kami sebagai kontraktornya,” ungkap Haji Kinsu seraya menambahkan utang Pemkab Kutim kepadanya sebesar Rp51,8 M yang bila dihitung-hitung lamanya pembayaran sudah merugikan perusahaannya.

                Karena tak ada perhatian Pemkab Kutim bahkan terkesan diabaikan, Kinsu akhirnya melakukan penyegelan ruang kerja Kabag Perlengkapan Setkab Kutim. Aksi penyegelan yang disaksikan sejumlah wartawan itu bentuk kekecewaan ia kepada Pemkab Kutim. “Kami kasih batas waktu sampai Senin nanti, jika tidak juga diselesaikan kami akan segel Kantor Bupati Kutim,” kata Kisnu seraya meninggalkan ruang Bagian Perlengkapan yang berada di lantai III Kantor Bupati Kutim.

                Kasus penyegelan kantor milik Pemkab Kutim ini sebelumnya menimpa Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang oleh pemilik lahan, selain itu Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah oleh kontraktor. (SK2/SK3/SK11)