SANGATTA (11/4-2018)
Gara-gara adu ayam, Sah alias Ul bin Bad, kini ia mendekam di penjara dan segera di adili. Kajari Sangatta, Mulyadi menerangkan, pemeriksaan terhadap warga Desa Segoy Makmur Long Mesangat ini sudah rampung dan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Disebutkan, kasus penganiayaan yang menyebabkan Wiliam Ladewila tewas karena senjata tajam Sah itu terjadi Minggu (31/12) tahun 2017. “Saat itu, terdakwa Sah di kebun karet Desa Segoy Makmur Long Mesangat membawa 2 ekor ayam aduan, kemudian datang Urbanus Radja Als Tojak
Yang menantang ayam yang dibawa terdakwa, ajakan tersebut diladeni oleh terdakwa namun dengan syarat bukan ayam milik temanya, namun urbanus Radja juga mengajukan syarat bahwa ayamnya dipasang menggunakan pisau taji dan milik terdakwa tidak,” beber kajari.
Merasa tidak adil, Sah keberatan dan menolak ajakan adu ayam dengan Urbanus. Sementara Urbanus tidak terima dan marah kemudian memprovokasi Wiliam, Abdul Rahman dan Jemris, Saksi Herison, Nikolas Edo sehingga berniat mengeroyok Sah.
Karena terancam, Sah balik mengancam dengan sebilah senjata tajam seraya berkata berkata “Kalau kalian maju saya tusuk”. Ketegangan berhasil diredakan Bahtiar Ma’in sehingga niat pengeroyokan batal namun Sah keburu emosi sehingga mengejar Urbanus Radja namun tiba-tiba belakang Wiliam datang dan memukul Sah.
Merasa dipukul, Sah berbalik badan dan menusuk punggung Wiliam. Akibatnya Wiliam mengalami luka serius. Melihat Wiliam terluka, Herison dan Jemris berusaha membawa Wiliam ke Puskemas namun upaya menyelamatkan nyawa Wiliam gagal. “Wiliam meninggal dunia karena luka tusukan, perbuatan Sah melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta 351 ayat 3,” terang Kajari Mulyadi seraya menambahkan telah menunjuk Moh Andy Sofyan sebagai Jaksa Penuntut Umum.(SK12)