KEINGINAN masyarakat di pedalaman Kutai Timur (Kutim) untuk membentuk Kabupaten Kutai Utara (Kutara) mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Dalam pertemuan Pemkab dan masyarakat dengan Komite Satu DPD – RI dan Komisi II DPR-RI, kata Agiel Suwarno – Ketua Komisi I DPRD Kutim, kedua lembaga meski belum secara resmi mengeluarkan putusan sama-sama memberikan dukungannya supaya Kutara dapat segera dimekarkan di tahun 2017 mendatang.
Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini menandaskan , dukungan kedua lembaga negara merupakan pertanda baik bagi masyarakat Kutara karena keinginan masyarakat di pedalaman untuk memekarkan Kutara cukup lama. “Iya, DPD dan DPR RI juga sangat mendukun Kutara untuk dimekarkan,” kata Agiel.
Agiel menyebutkan tim Kutara datang bersama tim pemekaran Papua Barat, Provinsi Kota Waringin dan Kabupaten Buton dimana pada prinsipnya, Komisi II DPR-RI mendukung sepanjang memenuhi syarat akan di proses. Dalam kacamatanya, Agiel menilai daereah Kutara dari sisi persyaratan, kelayakan dan kajian-kajiannya sangat layak. “Karenanya Komisi II DPR – RI mendukung ” sebut Agiel meyakinkan.
Apakah Kutara akan masuk di program legislatif nasional (Prolegnas) tahun 2016, Agiel menuturkan DPR RI mengaku akan mengupayakan pasalnya, beberapa waktu lalu ada 87 berkas pengajuan pemekaran yang telah diverifikasi dimana ada rencananya berkas DOB akan diverifikasi ulang bersama berkas usulan pemekaran yang baru.
Lebih jauhm Agiel menyebutkan, Komisi II DPR- RI meminta ke Kemendagri RI untuk memverifikasi ulang berkas-berkas DOB termaksud dengan berkas yang baru diantaranya berkas Kutara . “Ya, mudah-mudahan akan ada kabar segera soal itu,” sebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kutim ini.
Diungkapkan, untuk persaratan tidak ada masalah jikapun kemudian ada berkas yang kurang, maka tinggal dilengkapi seperti surat pernyataan bersama dari DPRD, Pemerintah Kutim dan steakholder terkait lainnya. Sementara, dari syarat lainnya dari berkas yanga semua sudah lengkap.
Agiel juga mengimbau masyarakat Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong dan Muara Bengkal tidak memperdebatkan ibu kota Kutara, karena soal ibukota akan ditentukan berdasarkan kajian tim verifikasi daerah otonomi baru (DOB) Pemerintah Pusat yang dipimpin Kemendagri. “Seperti penentuan batas wilayah, aset yang terdapat di dalam daerah pemekaran, rencana tata ruang wilayah dan dukungan pemerintah induk harus segera diselesaikan karena itu yang menjadi masalah dalam pemekaran,” bebernya.
Agiel berharap, dirinya bersama anggota DPRD Kutim lainnya ingin usulan pemekaran Kutara dapat diproses cepat oleh pemerintah pusat. Mengingat usulan pemekaran itu adalah aspirasi seluruh masyarakat di Kutara. “Usulan pemekaran itu juga sudah cukup lama. Beberapa tahun setelah Kutim ini mekar, masyarakat Kutara juga sudah mengajukan itu. Dan tujuan pemekaran itukan, semata-mata untuk menunjang percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah plosok khususnya,” tuturnya.(ADV04-DPRD KUTIM)