Beranda Parlementaria Agiel Sarankan Upaya Penyelamatan Sungai Sangatta Dengan Perda

Agiel Sarankan Upaya Penyelamatan Sungai Sangatta Dengan Perda

0

Loading

Agiel Suwarno
Agiel Suwarno
DPRD Kutai Timur siap untuk membuat regulasi atau aturan dalam pengelolaan lingkungan Sungai Sangatta dalam sebuah peraturan daerah atau Perda, demi menyelamatkan Sungai Sangatta dari pencemaran dan kembali menjadi sumber kehidupan.
Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur Agiel Suwarno sepedandat seharusnya pengelolaan Sungai Sangatta diatur dengan Perda. Terlebih Sungai Sangatta merupakan satu-satunya sumber air baku bagi air minum masyarakat Sangatta. “Selama ini sungai Sangatta tidak pernah dikelola dengan baik, terbukti hampir semua masyarakat terutama yang hidup di sepanjang bantara Sungai Sangatta membuang sampah ke ungai. Belum lagi aktivitas perusahaan baik perkebunan ataupun pertambangan yang beroperasi di aliran Sungai Sangatta. Hal ini selain membuat sungai menjadi kotor juga sedimentasi atau penumpukan lumpur di sungai tersebut sangat parah,” sebut Agiel.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menandaskan dengan Peraturan Bupati (Perbup) dalam mengklaster kualitas Sungai Sangatta diakui sudah bagus. Namun akan lebih baik lagi jika Perbup tersebut dipayungi dengan Perda tentang pengelolaan Sungai Sangatta.
Menurutnya, merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sungai atau air permukaan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Namun kewenangan tersebut hanya sebatas pengelolaan sunginya, seperti melakukan normalisasi sungai atau retribusi penggunaan sungai sedangkan untuk menjaga agar lingkungan sungai tersebut tetap bersih dan terhindar dari kontaminasi limbah rumah tangga ataupun limbah aktivitas perusahaan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk menjaga itulah harusnya diatur dalam Perda, bisa saja dilakukan shering bahwa normalisasi Sungai Sangatta dilakukan Pemprov Kaltim, tetapi pengelolan lebih lanjut terkait lingkunganya dikembalikan ke Pemkab Kutim,” sarannya.
Diakui, saat ini tidak ada pengajuan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim dalam usulan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Sungai Sangatta maka ada kemungkinan Raperda ini diambilalih DPRD Kutim menjadi salah satu Raperda inisiatif dewan.(ADV58-DPRD Kutim)