Beranda hukum Akibat Saling Dorong Pintu Masuk DPRD Kutim, Kaca Pecah

Akibat Saling Dorong Pintu Masuk DPRD Kutim, Kaca Pecah

0

Loading

SANGATTA (8/10-2020)

Aksi penolakan UU Cipta Kerja, juga terjadi Sangatta. Dalam 2 terakhir, aksi semakin ramai meski sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pjs Bupati Kutim dengan sejumlah pengurus buruh di Kutim. Namun, ketika ratusan mahasiswa menggelar aksi, Kamis (8/10) suasananya menjadi lain, aksi dorong antara mahasiswa dengan aparat keamanan yakni Polisi dan Satpol PP tak bisa dihindarkan.

Akibatnya, aksi yang terjadi di pintu masuk Gedung DPRD Kutim menyebabkan daun pintu rumah rakyat Kutim ini terjatuh dan pecah. Akibatnya sejumlah mahasiswa dan aparat keamanan mengalami luka – luka terkena pecahan kaca.

Dalam aksinya, mahasiswa yang terdiri BEM STIPER, STAIS dan STIE Nusantara ini,  tetap ingin berdialog langsung dengan anggota dewan. Mereka tidak mau ada perwakilan, namun semua diijinkan masuk.

Sayangnya pihak DPRD Kutim menolak para mahasiswa masuk ke dalam ruang rapat paripurna dan hanya memperbolehkan massa aksi memasuki ruang hearing DPRD Kutim, itupun hanya perwakilan. Mendapat penolakan, mahasiswa juga tak mau kalah sehingga mereka melontarkan kecemana pedas kepada wakil rakyat Kutim. “Inilah wajah wakil rakyat kita, mereka tak peduli dengan nasib rakyatnya mereka peduli dengan nasib mereka saja,” teriak sejumlah orator.

Secara bergantian dan tanpa mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19, para mahasiwa yang memakai jas almamater masing-masing itu, tak sedikitpun kendur menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI, Senin (5/10) lalu.

Usai shalat asar, kalangan mahasiswa kembali beraksi bahkan mereka mengumpulkan kartin-karton bekas, plastic dan gelas. Tumpukan sampah yang berhamburan di parkiran DPRD Kutim ini, langsung dibakar sehingga menyebabkan api langsung membara.

Usaha keras mahasiswa ini, akhirnya mencair setelah DPRD Kutim yang diwakili Arpan – Wakil Ketua II bersedia menerima. Namun, dalam pertemuan di ruang hearing dianggap sempit dan mahasiswa minta ruang paripurna dibuka.  “Kalau kami tidak diizinkan masuk ke ruang rapat paripurna maka kami akan keluar dan membuat mosi tidak percaya ke DPRD Kutim,” ucap perwakilan mahasiswa.

Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menegaskan di ruang paripurna tidak ada kegiatan lain diperbolehkan selain rapat paripurna, dan itu merupakan marwah DPRD Kutim. “Kita juga sudah kasih kesempatan, kepada para mahasiswa dan ruang hearing ini tempat kita semua untuk berdiskusi, luas ruanganya mampu jumlah mahasiswa yang ada,” kata Arfan.

Arpan menambahkan, DPRD Kutim sudah ikut menandatangani penolakan UU Cipta Kerja. Substansi yang diinginkan para mahasiswa sama dengan yang disampaikan para serikat buruh di Kutim. “Kita juga sudah menyurat kemarin, saya sudah dua kali tandatangan. Saya tandatangani dengan Pjs Bupati Kutim dan kita   sudah kirim ke Presiden serta  DPR-RI dan bukti itu ada,” terang Arpan.

Ditanya  mosi tidak percaya, dijelaskan Arfan tidak jadi masalah karena apa yang diinginkan  mahasiswa sebenarnya sejalan dengan keinginan DPRD Kutim. (SK3/SK5/SK6)