SANGATTA,Suara Kutim.com (23/9)
Jajaran Satnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) terus mengamankan tersangka pengedar dan pemilik Narkoba. Belum tuntas memeriksa Dedy Friyanto Thimang (31) dan Hamka Zulfikar M Gani (28), Jumat (23/9) dini hari tadi, dua pengendar sabu kembali diamankan yakni RP (24) dan Pa (38).
Kedua tersangka, terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,80 gram di Simpang Tiga Bontang – Sangatta. Bersama Pjs Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, dijelaskan RPdan Pa dicerugai sebagai pengedar sabu setelah masyarakat mengirim pesan. “Laporan masyarakat itu mengetahui jika keduanya baru saja memberi sabu di Bontang, rencananya akan dijual lagi. Ketika diintai ternyarta benar, ada dua orang sedang duduk berada di tepi jalan meski sudah dini hari karenanya tim langsung mengintrograsi yang akhirnya menemukan sabu,” terang Iptu Abdul Rauf
Kepada tim Buser Satnarkoba Polres Kutim, RP sempat beralasan sedang menunggu teman demikian dengan Pa, namun ketika digeledah keduanya sama-sama mengantongi satu pokert sabu. Dalam pemeriksaan awal, RP dan Pa mengaku telah membeli sabu di Bontang dan rencananya akan dijual lagi di Teluk Pandan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP yang tercatat warga Bontang dan Pa warga Samarinda, kini diamankan di Mapolres Kutim. Keduanya disangka melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumanya 5 tahun penjara.
Jajaran Satnarkoba Polres Kutim selain mengamankan RP dan Pa, juga mengamankan 2 poket sabu senilai Rp1,2 juta lebih, kemudian 3 unit HP dan 1 unit sepeda motor Nopol KT 3073 NR. “Semua barang bukti ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan keduanya, karenanya harus diamankan,” terang Iptu Abdul Rauf.(SK3)