SANGATTA,Suara Kutim.com (18/3)
Wakil Ketua DPRD Alfian Aswad minta penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim No 48 Tahun 2014 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, lebih selektif karena bisa berdampak kepada nelayan yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan BBM.
Menurut Alfian Aswad penjualan BBM eceran saat ini, khususnya di daerah pedalaman pemerintah berupaya tutup mata dikarenakan kepentingan masyarakat kecil terlebih nelayan harus lebih diutamakan dengan catatan sepanjang stok BBM di SPBU masih ada.
Ketua DPC Partai Demokrat Kutim menyarankan pemkab memberikan solusi seperti pembuatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) untuk memenuhi kebutuhan nelayan pesisir. “Di Sandaran, karena tidak ada SPBU atau SPBN nelayan terpaksa membeli solar dengan harga lima belas ribu hingga dua puluh lima ribu perliter. Jika pemerintah melakukan pembatasan dan pengetatan BBM subsidi dan melarang pedagang BBM eceran, maka bisa dipastikan berapa harga BBM di Sandaran nantinya, disisi lain jika ingin melaut harus membeli solar minimal dua puluh liter untuk dua hari, namun tetap tidak sebanding dengan keuntungan hasil tangkapan mereka,” beber Alfian.
Ia meminta, Pemkab bijak dengan permasalahan BBM eceran. Ia menaruh harapan, jika memang ingin melaksanakan Perbup ada baiknya terlebih dahulu menyiapkan segala fasilitas layanan umum seperti SPBU atau SPBN khususnya bagi daerah yang ada di pedalaman dan pesisir Kutim. (SK-03)