Beranda hukum Am Ngaku Polisi, Ancam Penghuni Kos

Am Ngaku Polisi, Ancam Penghuni Kos

0

Loading

SANGATTA (29/10-2017
Mengaku sebagai anggota Polri, Am alias Ac bin HU, mengancam Windian Kiding Allo dan Anggi Rizaldi. Namun, perbuatan Am yang mengaku anggota Bhayangkara ini justru menghantarkan ia masuk sel milik Polisi.
Bahkan kini kasusnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. “Kepada Windian dan Anggi, terdakawa Am mengaku anggota Polisi namun sempat menghukum saksi Anggi dengan push up serta membawa HP saksi,” terang Kajari Mulyadi.
Bersama Andi Aulia Rahman – JPU yang akan menyeret Am ke kursi persakitan, dijelaskan peristiwa pengancaman sepasang kekasih ini terjadi Senin (17/7) lalu di Jalan APT Pranoto Gang Lasinrang Sangatta Utara.
Dijelaskan Kajari Mulyadi, saat melintas sebuah kamar kos, terdakwa Am melihat sepasang sandal pria dan wanita di depan sebuah kamar. Dengan gaya sebagai anggota polisi, terdakwa Am mengetuk pintu kamar. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kamar ini sering digunakan untuk berhubungan sex diluar nikah dan akan melaporkan kepada orang tua dan akan dipanggilkan patroli kepolisian,” kata Am kepada kedua saksi.
Saat kedua sakis bengon, Am meminta keduanya memperlihatkan KTP namun tidak dipenuhi kemudiaan terdakwa meminta HP, namun Hp milik Anggi Rizaldi dikembalikan namun Anggi Rizaldi disuruh pulang, terhadap Windiani Kiding ditawarkan hukuman ditempat atau dipanggilkan patrol.
Bahkan Windiani Kiding dihukum push up dalam keadaan telanjang, namun ditolak. Merasa perintah diabaikan, terdakwa Am membawa Hp milik Widian. Sebelum beranjak meninggalkan Windian, terdakwa Am mengingatkan Widian tetap tinggal di kos karena ia akan membangi Ketua RT.
Kepada Suara Kutim.com disebutkan kajari, perbuatan terdakwa Am bertentagan dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 378 KUHP. “Kasusnya segera disidangkan, kami telah menerima pemberitahuan dari PN Sangatta,” timpal Jaksa Andi Aulia Rahman seraya menyebutkan kasus yang terdaftar dengan Nomor Perkara 275/Pid.B/2017/PN Sgt.(SK12)