Beranda hukum Anak Saya Dibunuh Seperti Hewan, Pelaku Harus Dihukum Berat

Anak Saya Dibunuh Seperti Hewan, Pelaku Harus Dihukum Berat

0
Aksi MNR dan Al saat membunu Rahmadi rekan satu bisnis mereka dalam penjualan narkoba di Bengalon.

Loading

SANGATTA (4/10-2017)
Hasbi Ayah almarhum Rahmadi (17) – pelajar SMK Negeri 1 Bengalon, tidak terima anaknya dibantai MNR dan Al, apapun alasannya. Terlebih, putranya dibunuh dengan kejam seperti hewan kurban, hanya menagih uang penjualan double el. “Saya dan keluarga besar kami, tidak terima anak kami dibunuh seperti hewan. Karena itu, kami minta pelakuknya dihukum seberat-beratnya,” kata Hasbi dengan nada bergetar.
Pernyataan Hasbi itu, disampaikannya saat menjadi saksi dalam kasus MNR dan Al yang diadili di PN Sangatta, Selasa (3/10) kemarin. MNR dan Al yang menjadi terdakwa pembunuhan Rahmadi (15/5) lalu, oleh Jaksa Andi Aulia Rahman, didakwa melakukan perencanaan pembunuhan.
Dalam sidang majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, diuraikan aksi penganiayaan yang dilakukan MNR dan Al terkait ketika Rahmadi sebagai korban sering menagih Al terhadap uang hasil penjualan double el.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rahmadi ini, terjadi disebuah pondok masyarakat Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk membunuh Rahmadi, kedua terdakwa, bersepakat mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Setelah nonton sepeda balapan sepeda motor, MNR dan Al mengajak Rahmadi menikmati sabu. “Saat korban sedang jongkok menyalakan korek api, MNR dan Al secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Aksi menusuk korban dilakukan MNR, sedangkan Al memegang kaki korban,” beber Jaksa Andi.
Perbuatan MNR dan Al, kata Jaksa Andi Aulia Rahman bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia diantaranya Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan keuda atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SK12)