SANGATTA,Suara Kutim.com (30/1-2017)
Seorang pria paru baya bernama ET – warga Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, tertunduk menatap lantai ruang Unit Perlindungan Anak Polres Kutim. Meski ia berulang kali mengaku menyesal dan khilaf, namun tetap tak menghapus perbuatan bejatnya dengan Rara – bukan nama sebenarnya.
ET diamankan di Polres Kutim karena diduga telah berulang kali menodai Rara – anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. “Perbuatan itu dilakukan suka sama suka,” aku ET yang seharih-harinya berdagang sembako ini.
Kepada penyidik ET mengaku perbuatannya dilakukan ketika mengajak Rara berbelanja baik di Bengalon maupun Sangatta. Dalam catatan ET, perbuatan tak pantas itu ia lakukan di Sangatta pada Sabtu (28/1) lalu. “Korban mengeluh sakit, namun betapa kagetnya ibu Rara setelah mengetahui perbuatan ET yang tiada lain suaminya. Tak terima dengan perbuatan ET, ibu korban melapor ke Polsek Bengalon sehingga ET diamankan pada Senin siang tadi,” terang Kasatreskrim AKP Andhika Darmasena.
Dalam pemeriksaan awal, ET membantah telah memaksa Rara namun ketika dikonfirmasi dengan korban, penyidik penemukan hubungan tak pantas itu awalnya dilakukan paksaan. “Korban merasa takut, apapun alasannya yang pasti korban adalah anaknya meski anak tiri selain itu usianya diketahui masih di bawah umur,terang Andhika seraya menyebutkan perbuatan ET bertetangan dengan UU Perlindungan Anak.
Keterangan diperoleh Suara Kutim.com, ET menikah dengan ibu Rara, 8 tahun silam. Saat mereka menikah, Rara masih berusia 5 tahun. Karenanya, Rara dalam kehidupan sehari-hari Rara yang masih duduk dibangku SLTP menanggap ET ayah kandungnya. (SK11/SK13)