SANGATTA (10/6-2018)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) memastikan KPPS tetap mengakomodir masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kaltim 2018 sepanjang mempunyai KTP elektronika atau Surat Keterangan (Suket) Dinas Kependudukan dan Capil Kutim.
Komisioner KPU Kutim Divisi Bidang Hukum, Arafah, Ahad (10/6) mengakui banyak masyarakat mengaku tidak terdata di DPT sementara pemberian semakin dekat. Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa setiap warga negara indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada tahun 2018, asalkan mampu menunjukkan identitas kependudukan yang sah yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) maupun Surat Keterangan (Suket) terkait pengenal identitas diri yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur.
Dengan membawa KTP elektronik dan Suket, kata Andi Arafah, warga yang tidak masuk dalam DPT diberikan waktu untuk menyalurkan hak pilih suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan tempat tinggalnya yakni antara pukul 12.00 wita hingga pukul 13.00 wita.
Ia menambahkan, KPPS harus memberikan pelayanan jika dari batas waktu yang sudah ditetapkan ternyata ada warga yang belum menyalurkan hak suaranya sepanjang sudah mendaftar atau antri di TPS sebelum pukul 13.00 Wita.
Diingatkannya, KPPS tidak akan melayani masyarakat yang tidak KTP Elektronika termasuk warga yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak membawa KTP El. “Sehingga penyaluran hak suara akan disesuaikan dengan identitas resmi penduduk yang datang dan DPT, nantinya KTP akan dicocokan dengan DPT serta foto yang tertera pada KTP,” pesannya seraya menambahkan yang digunakan KTP bukan SIM terlebih ID Card perusahaan.(SK12)