SANGATTA (7/8-2019)
Setelah beberapa bulan lalu sempat menjatuhkan putusan bebas kepada Dedi Irawan, Warga Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal dalam sebuah perkara tindak pidana Norkotika, kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta kembali menjatuhkan vonis bebas kepada Dian M Khomeini, terdakwa tindak pidana ilegal loging.
Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona kepada wartawan mengatakan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang beranggotakan M Riduansyah, Andreas Pungky Maradona dan Alfian W Pratama menjatuhkan vonis bebas kepada Dian pada persidangan, Senin (5/8) kemarin, dikarenakan dalam fakta persidangan tidak ada saksi maupun bukti kuat terkait kepemilikan kayu olahan diamankan anggota Polhut Kaltim,” terang Andreas.
Kepada sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com yang menyambanginya di PN Sangatta, Andreas salah satu majelis hakim dalam pekara Dian, mengakui saksi yang dihadirkan JPU termasuk saksi ahli tak mampu memperkuat dakwaan karena kayu yang diamankan saat dibawa Suprianto – sopir truk Nopol B9160 UDC.
“Intinya unsur yang dakwaan JPU tak terpenuhi, karenanya terdakwa Dian M Khomeini Bazargan Wan Hafiz Nawawi Als Abang yang beralamatkan Jakarta dan saat ini tinggal di Tepian Langsat harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutnan hukum,” kata Andreas Pungky Maradona.
Terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan Selasa petang kemarin itu, menghantarkan pria penyandang gelar master bisnis, bisa menghirup udara segar setelah sempat mendekam dalam tahanan hampir 6 bulan.
Terkait sikap JPU yang sempat menuntut Dian dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidier 3 bulan penjara, dijelaskan menyatakan piker-pikir apakah menerima atau kasasi.(SK2)