SANGATTA (3/6-2019)
Sebanyak 12 eks karyawan PT Jaya Arafat Kaltim (JAK) meminta DPRD Kutim membantu mereka karena telah di PHK. Pemecatan yang dilakukan PT JAK buntut dari aksi mogok kerja ini, akibat tidak adanya perbaikan sistem penggajian yakni berdasarkan UMK Tahun 2019.
Angga Redi Niata – mengaku, ia belum lama ini memimpin rapat membahas nasib 12 eks karyawan JAK yang diberhentikan karena menunut perbaikan sistem kerja. “Tuntutan mereka yakni dipekerjakan kembali di PT Jaya Arafat Kaltim, kemudian adanya perbaikan sistem penggajian sesuai dengan UMK tahun 2019, selama sepekan jam kerja selama 40 jam dan 7 jam sehari serta ada kesepakatan yang baik antara karyawan dengan PT JAK dengan sama-sama mengikuti aturan dan perjanjian bersama,” terang Angga.
Dalam hearing yang diikuti Herlangg Mapatiti, Burhanddin, Siang Geah serta Aiptu Made Arya dari Polres Kutim, Yorden Ampung dari KPC, Ramli (Disnaker Kutim) serta Nanang dari PPMI. “DPRD Kutim telah mengundang pihak perusahaan, namun mereka membalas surat DPRD dengan alasan tidak bisa mengikuti hearing,” terang Angga.
Angga membenarkan, karyawan yang menggelar mogok kerja karena menuntut perbaikan gaji sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup di Sangatta. Dijelaskannya, sopir yang diberhentikan adalah sopir yang melayani karyawan PT KPC.
Berdasarkan anjuran Disnaker Kutim, sebut Angga, diharapkan PT JAK tetap melaksanakan penerapan komponen upah seperti sebelum adanya perubahan kebijakan dari 1 menjadi 2 sopir untuk satu unit kendaraan yang terdiri upah pokok dan tunjangan tidak tetap berupa uang makan, uang transport dan uang kehadiran.(SK11)