DANA Corporatet Sosial Respobsibilito (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kutim, nantinya akan dikelola berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dengan harapan tepat sasaraan, transparan, akuntabel dan terkoneksi dengan program pemerintah. Harapan dewan itu, terkait dengan Raperda Inisiatif (RI) yang disampaikan belum lama ini bersamaan dengan usulan 25 Raperda lainnya. “Jika dana CSR dari ratusan perusahan yang diperkirakan minimal Rp200 miliar dikelola baik, otomatis berdampak terhadap pembangunan, perekonomian terutama pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Ketua Fraksi Nurani Amanat Persatuan Angga Redi Niata.
Menurutnya,jika Raperda CSR bisa menjadi Perda dan diterima Kementrian Dalam Negeri, maka pengelolaan CSR dijamin lebih baik, transparan dan bermutu. Ia mengakui, banyak masyarakat menilai negative terhadap Raperda CSR karena salah faham. Mereka, ujarnya menandaskan CSR sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang peseroan terbatas. “Banyak orang mengatakan jika CSR diatur dalam UU PT, penilian itu salah, karena yang diatur dalam CSR tersebut hanya arah penggunaannya sedang besarannya tetap mengacu pada UU 40 tahun 2007 tentangperseroan terbatas. Dimana dalam UU tersebut mewajibkan setiap perusahan untuk mengeluarkan CSR secara patut dan wajar terutama untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.Jadi, berdasarkan regulasi itu, nantinya Raperda CSR dipastikan tidak akan bertentangan dengan UU lebih tinggi,” tandasnya.
Ia menaruh harapan, dengan Perda, kedepan ada kesepakatan antara perusahan dengan pemerintah terkait dengan besaran CSR. Politikus muda dari Hanura ini menilai selama ini banyak perusahan yang tidak memenuhi kewajibannya. “Harapan lain nantinya dana CSR itu disepakati dikelola oleh forum MSHCSR yang memang sudah lama dibentuk. Namun intinya dari setiap perusahan jelas ada dana CSR, dikelola transparan dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Jadi dana bukan untuk dikelola pemerintah tapi perusahan tapi jelas nilai serta peruntukannya,” jelasnya.(ADV21-DPRD Kutim)