Beranda kutim Angga Sesalkan PT GS Enggan Bayar Pajak dan Retribusi Galian C

Angga Sesalkan PT GS Enggan Bayar Pajak dan Retribusi Galian C

0

Loading

SANGATTA (23/5-2018)
Masalah tidak adanya bersedianya PT GS – sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN serta retribusi galian C sejak tahun 2012 membuat, Angga Redi Niata – anggota DPRD Kutim, geram.

Angga Redi Nata
“PT GS sebagai perusahan perkebunan kelapa sawit ini aneh, karena tidak taat aturan daerah ini yang dasar hukumnya jelas,” terangnya.
Angga menyebutkan, PT GS bahwa kalau ada surat edaran kementerian ESDM, yang menyatakan perusahan perkebuan tak perlu bayar retribusi galian C. Selain itu, tidak disebutkan masalah PPJ. “Yang diatur dalam edaran itu hanya galian C, itupun surat edarannya baru terbit pada tahun 2018. Mestinya, kalau perusahan PT Gunta Samba itu taat aturan, maka tetap dia harus bayar yang tahun 2017, ke bawa. Sedangkan, PPJ non penerangan jalan, itu tetap harus dibayar, namun itu juga tidak dibayar. Ini jelas bertentangan dengan semangat Pemkab Kutim, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk pembangunan,” sebut poliikus Partai Hanura ini.
Sebagai Ketua Komisi D, ia mengimbau PT Gunta Samba beretikat baik, membayar kewajibannya. “Seharusnya, karena ini perusahan besar, sebaiknya menjadi contoh, taat aturan, dimana dia investasi. Aturannya jelas, Perda Kutim itu juga merujuk UU Pajak dan Retribusi, jika semua dimentahkan dengan surat edaran buyar negara ini percuma saja ada UU yang disahkan wakil rakyat dan presiden,” tandasnya.(ADV-DPRD KUTIM)