SANGATTA(19/10-2017)
Merosotnya penerimaan APBD Kutim dalam 2 tahun terajkhir, membuat Pemkab Kutim tak mampu lagi memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, meski diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tetangan Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak teralokasinya dana pendidikan minimal 20 persen, berdampak langsung terhadap sejumlah program pada Diknas Kutim. Kadis Pendidikan Kutim, Akmadi Baharuddin kepada Suara Kutim.com belum lama ini menyebutkan sejumlah program dihentikan diantaranya peningkatan kualitas pendidikan termasuk peningkatan sarana dan prasarananya.
Meski minim anggaran, ia mengakui upaya pemenuhan untuk kesejahteraan guru tetap diperjuangkan agar bisa dibayar seperti biasa. Kenapa tunjangan guru diupayakan pembayarannya, karena menyangkut kesejahteraan guru. “Bagaimana guru bisa tenang melaksanakan tugasnya jika kesejahteraannya terabaikan, jika tetap dikurangi nanti jangan kaget ada guru yang ikut ngojek, jadi buruh di perkebunan kelapa sawit sementara jam belajar atau tugas utamanya terabaikan,” beber Akhmadi seraya mengambarkan situasi guru saat ia masih sekolah SLTP beberapa tahun lalu.
Menurutnya, jika dulu tunjangan dibayar berdasarkan zona dimana semakin jauh dan terpencil tunjangannya semakin besar. Kedepanj akan bahkan dalam tahun ini, akan buat sama rata, tidak ada pembedaan zona. “Ini menyesuaikan kemampuan anggaran yang penting semua dibayar merata,” paparnya.
Menyinggung penyediaan fasilitas belajar mengajar, mengusulkan ke Kementrian Pendidikan, dan upaya ini sudah mendapat lampu hijau. Selain itu, memanfaatkan sumber anggaran dari pihak swasta seperti yang sudah berjalan dengan PT Kaltim Prima Coal. (SK13)