SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Jika melihat data yang disodorkan Pengadilan Agama Kabupaten Kutai Timur, angka pernikahan anak atau usia dini ternyata masih relatif cukup tinggi.
Pada tahun 2023, tercatat ada 111 berkas pengajuan permohonan dispensasi pernikahan anak usia dini. Sedangkan hingga bulan Juni 2024, tercatat sudah sebanyak 56 pengajuan permohonan dispensasi nikah usia anak.
“Perkara dispensasi diajukan dengan alasan untuk menghindari zina,” ungkap Roby Rivaldo, PLH Panitera Pengadilan Agama Kutai Timur, Senin (8/7/2024)
Tingginya angka pernikahan anak ini dianggap menjadi permasalahan serius yang mengganggu tumbuh kembang anak di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kutai Timur.
Kepala Dinas PPPA Kutim, Idham Cholid, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya preventif untuk menekan angka pernikahan dini.
“Kami terus melakukan upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).
Salah satu langkah preventif yang dilakukan oleh Dinas PPPA adalah melalui kegiatan parenting. Idham Cholid menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam membangun ketahanan keluarga.
“Pondasi ketahanan keluarga berawal dari keluarga, makanya kami melakukan pelatihan parenting,” jelasnya.
Parenting menjadi kunci penting dalam upaya mengatasi pernikahan dini. Melalui pelatihan parenting, diharapkan orang tua dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung tumbuh kembang anak, serta mencegah terjadinya pernikahan dini. Dinas PPPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dampak negatif pernikahan anak.
Selain pelatihan parenting, Dinas PPPA juga melakukan berbagai sosialisasi di sekolah-sekolah dan komunitas. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja tentang pentingnya melanjutkan pendidikan dan menunda pernikahan hingga usia yang tepat. Edukasi mengenai dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak menjadi fokus utama dalam setiap kegiatan sosialisasi.
Upaya preventif ini diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan dini di Kutai Timur dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya melindungi hak anak dan mencegah pernikahan dini,” tambah Idham Cholid.
Komitmen Dinas PPPA Kutai Timur dalam mengatasi pernikahan dini tidak hanya berhenti pada sosialisasi dan pelatihan parenting. Mereka juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak tanpa ancaman pernikahan dini.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Dinas PPPA Kutai Timur berharap dapat menciptakan generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan siap menghadapi masa depan tanpa harus terbebani oleh pernikahan dini.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hak anak dan memastikan mereka mendapatkan masa depan yang cerah,” tutup Idham.(Red-SK/ADV)