SANGATTA (16/2-2019)
Said Anjas – Ketua Komisi C DPRD Kutim, menyarankan rasionalisasi program pembangunan tahun 2019 solusi terbaik mengatasi utang Pemkab akibat defisit Rp1 triliun tahun 2018. “Solusi mengatasi masalah utang akibat defisit anggaran tahun lalu adalah rasionalisasi program tahun 2019. Sebab, jika tidak dilakukan rasionalsiasi, maka jelas utang lagi. Ini tidak baik,” katanya.
Yang menjadi masalah tahun lalu karena anggaran telah ditetapkan kemudian program berjalan namun diakhir tahun pendapatan tidak sesuai dengan harapan. Termasuk dari dana kurang salur, dimana ada sekitar Rp711 miliar tidak terealisasi penyalurannya ke Kutim serta pinjaman dari bank Jateng senilai Rp273 miliar, juga tidak terealiasi.
“Karena program sudah berjalan, maka otomatis ini jadi utang. Termasuk rencana pembayara proyek multi years dari pinjaman bank Jateng, itu tidak terealisasi, sehingga pembayaran itu juga tertunda. Maka untuk itu, rasionalisasi program tahun 2019, jadi jalan satu-satunya agar masalah utang ini bisa terselesaikan,” katanya.
Diungkapkan, pinjaman ke Bank Jateng sudah dimasukan dalam batang tubuh APBD perubahan 2018 karena memang salah satu syarat pinjaman adalah harus masuk di APBD. Karena itu, dimasukkanlah dalam pendapatan APBD Perubahan. Namun, ujar Anjas, tidak terealisasi sehingga rencana pembayaran yang seharusnya dilakukan di 2018 itu, tertunda dan baru bisa dilakukan di tahun 2019.(ADV-DPRD KUTIM)