SANGATTA (16/2-2019)
Penyalahgunaan Narkoba di Kutim mengkhawatirkan, terbukti hampir setiap pekan ada saja oknum masyarakat yang diamankan jajaran Resnarkoba Polres Kutim. Salah satu penyalahguna Narkoba yang belum lama ini ditangkap yakni Ag alisa Ag (21) warga Jalan Munthe Desa Swarga Bara Sangatta Utara.
Pria kelahiran Hapala tahun 1997 ini, ditangkap di Jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara, Jumat (15/2) pukul 03.00 Wita. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, Sabtu (16/2) menerangkan, Ag dicari karena dalam beberapa kasus tersangka lain namanya kerap disebut-sebut. “Untuk menemukan tersangka Ag, tim Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam beberapa pekan terakhir, hasilnya memuaskan meski Ag sempat membuang sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” terang kapolres seraya menyebutkan penangkapan Ag didepan Toko Bandi Raya.
Dari tangan, Ag, diakui sabu yang ditemukan tergolong kecil yakni seberat 0,26 gram namun perbuatan Ag bertentangan dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Disebutkan Iptu Mikael Hasugian, selain sabu sebanyak 1 poket diamankan, timnya juga mengamankan 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor. “Meski kecil sabu yang dimiliki Ag, ancaman hukumannya lebih lima tahun penjara,” tandas Iptu Mikael Hasugian seraya menyebutkan kini Ag diamankan di Polres Kutim.(SK11)