Beranda kriminal Anjurkan Warga Petik Sawit PT GS, Seorang Pengacara Jadi Terdakwa di PN...

Anjurkan Warga Petik Sawit PT GS, Seorang Pengacara Jadi Terdakwa di PN Sangatta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/8)
Seorang pengacara yang juga ketua sebuah LSM di Sangatta, AH bin Sa, mulai duduk dikursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ia didakwa menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian yang dilakukan Roniansyah Cs di Desa Pengadan Baru Kecamatan Kaubun.
Kasus yang terjadi 19 Pebruari 2016 diawali dengan aksi Roniansyah Cs menduduki dan menguasai lahan milik PT Gunta Samba yang berada di areal HGU Blok M38 dan 39 seluas 228 ha. Menurut Kajari Tety Syam, pada tanggal 29 April 2016 terdakwa AH bertemu dengan masyarakat Desa Pengadan Baru dirumah Saefudin. “Dalam pertemuan AH menyampaikan serta memberikan keterangan kepada Roniansyah dkk bahwa masyarakat Pangadan baru memiliki hak atas tanah yang berada di areal PT Gunta Samba, kemudian terdakwa menyuruh masyarakat Pengadan Baru untuk melakukan pemanenan buah sawit dilahan milik PT Gunta Samba dimaksud dengan kesepakatan dari hasil pemanenan dimaksud terdakwa meminta bagian sebesar 25 persen,” terang kajari.
Adanya pesan AH, Roniasnyah Cs sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016 mengambil buah sawit dengan cara melakukan pemanenan buah sawit di lahan milik PT Gunta Samba dan menjual ke Kisman dan Aras.
Dari penjualan, Roniansyah Cs mendapat Rp. 98,8 juta dan diberikan kepada AH sebesar Rp. 16,5 jutra, selain itu digunakan untuk operasional selama pemanenan dimaksud sehingga tersisa Rp. 24,1 juta.
Fee penjualan buah sawit PT Gunta Samba yang diterima ASH, digunakan membeli ban mobil Land Cruiser No. Pol KT 119 BV milik terdakwa, kamera serta telah diguanakan untuk kebutuhan lainnya. Selama melakukan pengambilan buah sawit, PT Gunta Samba mengalami kerugiann Rp2,9 M.
Warga berani melakukan pengambilan buah sawitb milik PT Gunta Samba karena diyakinkan AH jika warga pemilik sah lahan. Perbuatan AH, kejaksaan menjerat warga Sangatta Utara ini telah melanggar pasal 111 Jo pasal 78 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan dakwaan kedua melanggar 107 huruf a, d Jo pasal 55 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo pasal 56 ayat (2) KUHP, selain itu Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo pasal 56 ayat (2) KUHP serta Pasal 480 ayat (1) KUHP. (SK12/SK13)