SANGATTA (12/7-2017)
Peredaran Narkoba di Kutim tak pernah stop, namun upaya pemberantasannya tak mengenal jeda. Terbukti, satu pengedar bernama Gim alias Idek, warga Gang Pelita Desa Sangatta Utara, berhasil dibekuk Selasa (11/7) malam.
Gim yang kelahiran Samarindam 20 Desember 1974 ini, tertangkap bersama 1 poket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan di dasboar sepeda motor. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, Rabu (12/7) menerangkan, Gim menjadi target karena didapat informasi jika terlibat pengedaran sabu. “Gim diamankan Selasa, tanggal 11 Juli 2017 pukul 20.00 wita di Depan Gang Mansyur Alam Sangatta Utara,” terang kapolres.
Disebutkan, saat digeledah pria yang mengaku pengangguran ini sempat menyangkal jika membawa sabu, namun ketika digeledah di kendaraan, tim Opsnal menemukan obat perusak syaraf manusia ini.
Selain mengamankan sabu, tim Opsnal juga mengamankan 1 unit HP, uang sebanyak Rp300 ribu yang diakui bagian dari penjualan sabu serta sepeda motor Nopol KT 4031 RU yang digunakan sebagai transportasi sekaligus menyembunyikan sabu. “ Gim kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku sebagai pengedar dan sedang mengantar pesanan . Terhadap asal barang, ia mengaku dari Samarinda karenanya kini terus didalami,” kata Iptu Abdul Rauf seraya menambahkan Gim dikenakan pasal 112 UU Narkotika.(SK12)