Beranda hukum APBD-P Minim : Insentif PNS Hanya Untuk 3 Bulan, Proyek Dibayar Sebagian

APBD-P Minim : Insentif PNS Hanya Untuk 3 Bulan, Proyek Dibayar Sebagian

0

Loading

SANGATTA (27/9-2017)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutai Timur (Kutim) bakal menerima insentif untuk tiga bulan yakni Bulan Juli, Agustus dan September sementara bulan Oktober, November dan Desember, tidak ada. Ini tiada lain karena minimnya penerimaan daerah yang berdampak terhadap APBD Tahun 2017.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah kepada Suara Kutim.com, Rabu (27/9) menyebutkan tidak tercapainya penerimaan daerah terutama terjadi pengurangan dana perimbangan dari pemerintah pusat, berdampak besar terhadap APBD Kutim. “Karena adanya perubahan penerimaan dana perimbangan, mau tidak mau harus dilakukan rasionalisasi kegiatan dan belanja daerah, termasuk pemberian insentif kepada PNS,” terang Irawansyah ketika dijumpai di ruang kerjanya.
Irawansyah sebagai Ketua TAPD Kutim, menyebutkan TAPD sudah melakukan pemilahan kegiatan dan belanja yang menjadi skala prioritas dengan pertimbangan dari aspek seperti waktu, kualitas pekerjaan serta ketersediaan anggaran. “Yang pasti, belanja pegawai yang tidak dipenuhi pada APBD Perubahan yakni pembayaran insentif PNS, insentif yang bisa disediakan hanya untuk tiga bulan saja sisanya dianggap tidak ada,” terangnya.
Sedangkan yang tetap dipertahankan dan tidak bisa ditunda yakni pembayaran gaji pegawai, gaji TK2D yang mencapai 9 ribuan, kemudian hutang proyek yang memang harus dibayarkan termasuk ADD. Dalam perhitungan yang ada, ujar Irawansyah, dana yang dibutuhkan sekitar Rp300 M.
Terhadap proyek tahun 2017 yang sudah dikerjakan, ia mengungkapkan kemungkinan akan dibayar sebagian dan sisanya tahun 2018. Sedangkan yang belum ditender, dihentikan proses tendernya.(SK2/SK3/SK13)