Beranda hukum Apotik Jual PCC, Ijin Dicabut

Apotik Jual PCC, Ijin Dicabut

0

Loading

SANGATTA (16/9-2017)
Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal, mengingatkan semua apotik tidak menjual PCC meski masih mempunyai stock. Pelarangan dilakukan karena PCC sudah ditarik dari perederaannya atau dilarang diperjualbelikan sejak tahun 2013 lalu.
Kepada Suara Kutim.com, ia menandaskan, jika apotik masih menjual PCC terlebih tanpa resep dokter, ijinnya bakal dicabut. “Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung karisoprodol,” terang Bahrani ketika dihubungi Suara Kutim.com.
Lebih jauh, disebutkan karisoprodol digolongkan sebagai obat keras karena dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya. Informasi yang diperoleh Bahrani, seluruh obat yang mengandung karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
Diakui. obat yang mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan atau sedative.
“Penyalahgunaan karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, namun kenyataanya karena minum berlebihan tanpa anjuran dokter menyebabkan hal lain yakni berhaluniasasi, ngamuk bahkan mengancam jiwa,” ungkap Bahrani seraya menerangkan kasus yang terjadi di Kendari – Sulawesi Tenggara.
Terkait harga PCC, Bahrani mengakui mahal karena pemberiannya khusus untuk penderita jantung yang telah menjalani pemeriksaan oleh dokter. “Jika ada apotik yang masih menjual, berarti menjual obat illegal karena sudah ditarik perederannya sejak tahun 2013 oleh BPOM,” tandasnya.(SK12/SK13)