SANGATTA,Suara Kutim.com (19/2)
Dahlia yang mengaku dianiaya sejumlah oknum keamanan tambang saat mempertahankan tanahnya dari penambangan, telah meninggalkan RSU Kudungga Sangatta dengan segala biaya ditanggung PT KPC. Arfan – salah satu anggota DPRD Kutim, saat menggelar jumpa pers, Jumat (19/2) siang di Kantor Bupati Kutim menyebutkan informasi kepulangan Dahlia ia dapat dari keterangan Ketua DPRD Mahyunadi.
Bersama Ketua Komisi Panja Ketenagakerjaan Perusahaan Perkebunan Uce Prasetyo, serta Agus Ridwan, serta Joni kesemuanya dari Komisi D, diungkapkan masalah Dahlia akan dibahas lintas komisi termasuk soal kerusakan bangunan warga masyarakat di Sepaso Selatan Bengalon. “Kami sudah meminta Pimpinan DPRD Kutim bisa mengundang KPC serta pihak terkait untuk mengetahui duduk permasalahan sebenarnya sehingga tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ujar Arfan.
Seperti di wartakan, seorang wanita bernama Dahlia diabwa keluarganya ke RSU Kudungga Sangatta, karena mengaku telah dianiaya sejumlah oknum keamanan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Menurut Dahlia, peristiwa tragis itu terjadi Minggu (14/2) lalu saat ia menjaga lahannya dari aktifitas penambangan karena belum ada pembayaran.
Ditemui, Kamis (18/2) di RSU Kudungga, wanita yang mengaku hanya petani memperlihatkan sejumlah memar pada betisnya akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, ia mengaku masih mengalami nyeri di punggung, leher, kepala dan paha. “Aku trauma dengan pengusiran petugas keamanan, aku hanya mempertahankan hak ku yang belum dibayar KPC,” kata Dahlia seraya menyebutkan saat itu ia dipaksa keluar dari areal tambang dengan paksa bahkan diseret seperti binatang.
Ia menyebutkan, telah lama mempersoalkan lokasi yang ditambang namun puncaknya pada Desember tahun 2015 ia mendirikan tenda. Di bawah tenda warna orange itu, Dahlia terus mempertahankan haknya yang disebut sebagai kebun. “Pondok saya sekitar tujuh puluh meter dengan lokasi peledakan atau blasting,” ungkapnya seraya menambahkan seharusnya jarak blasting minimal 500 meter dari lokasi atau rumah masyarakat. (SK-02/SK-03/SK-13)