Beranda politik DPRD Kutim Arfan Soroti Nopol Luar Daerah Beroperasi di Wilayah Kutim, Sebut Kehilangan Potensi...

Arfan Soroti Nopol Luar Daerah Beroperasi di Wilayah Kutim, Sebut Kehilangan Potensi Pajak Kendaraan

0
Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan mengakui jika hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim untuk menggunakan kendaran dengan nomor polisi (Nopol) Kaltim atau Kutim. Pasalnya, hingga saat ini hampir semua perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di wilayah Kutim, masih menggunakan kendaraan operasional dengan Nopol luar daerah atau luar Kaltim.

“Rata-rata mobil operasional mereka itu mobil rental yang dibawa dari luar Kaltim, jadi tidak dirubah menjadi Nopol Kaltim atau Kutim,” ucap Arfan.

Dikatakan, mobil dengan plat nopol dari luar daerah, seperti dari pulau Jawa dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, tidak memberikan kontribusi apa-apa buat pendapatan daerah bagi Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dan terkhusus Kutai Timur (Kutim).

“Mobil dari luar itu pembayaran pajak kendaraannya harus dilakukan di daerah asal masing-masing, sehingga bisa dipastikan Kaltim atau Kutim kehilangan potensi pajak kendaraan. Padahal mereka bekerjanya di Kutim, tapi tidak ada pemasukan,” katanya.

Diakui, memang belum ada peraturan daerah yang mengatur terkait persoalan pajak tersebut. Sehingga saat ini, plat nomor luar itu masih bebas berkeliaran dan beroperasi di Kutai Timur.

“Kita berharap, Dishub (Dinas Perhubungan, red) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah, red) Kutim bisa lah mencarikan formula regulasi, agar mobil-mobil plat Nopol luar itu bisa ada incame (pemasukan, red) bagi daerah kita,” tutup Arfan.(Red-SK/ADV)