SuaraKutim.com, Sangatta – Berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pembahasan dan pemberlakuan RUU Kesehatan Omnibus Law. Aspirasi ini telah diungkapkan dalam pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada Senin (12/6) di Jakarta.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan, menjadi juru bicara dalam menyampaikan aspirasi dari Nakes tersebut. Ia menjelaskan bahwa penolakan itu secara resmi disampaikan dalam bentuk surat tertulis kepada anggota Panja dari Partai Golkar.
“Nah ini yang kita sampaikan, terkait izin dokter asing ke Indonesia,” kata Yan kepada awak media.
Salah satu perhatian utama yang disuarakan oleh para Nakes di Kutim adalah mengenai izin bagi dokter asing untuk bekerja di Indonesia. Pasal dalam RUU Kesehatan tersebut menjadi sorotan karena dianggap dapat berdampak pada peluang kerja dan kompetisi bagi dokter-dokter lokal.
Meskipun demikian, mereka juga mendapat penjelasan bahwa pembahasan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan sistem dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Sudah kita sampaikan termasuk beberapa kendala kita di daerah yang kekurangan tenaga dokter spesialis,” tambahnya, Jumat (16/6).
Berdasarkan pengakuan anggota DPR RI, tidak hanya Kutim, keseluruhan Indonesia mengalami kekurangan tenaga dokter spesialis, sehingga banyak rumah sakit di Indonesia mengalami kesulitan dalam menangani pasien.
Di samping itu Ikatan Dokter Indonesia Kutim berharap agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU Kesehatan tersebut. Karena jika tidak, para dokter mengancam akan mogok kerja. (red/SK-05/adv)