Beranda hukum Asri Tawang : Agar APBD Kutim Sehat dan Tak Berutang, Stop Proyek...

Asri Tawang : Agar APBD Kutim Sehat dan Tak Berutang, Stop Proyek Tak Penting

0
Salah satu proyek Pemkab Kutim yang dibuat tahun 2017 lalu, meski tak ada rumah warga masyarakat.

Loading

SANGATTA (16/1-2018)

Asri Tawang
Prihatin dengan masalah keuangan Pemkab Kutim, Asri Tawang salah satu warga Sangatta menyarankan Pemkab menyetop semua proyek yang tak penting, meski nilai proyeknya di bawah Rp200 Juta.
Dengan menghentikan proyek yang tidak urgen, menurut warga Mujur Jaya, kedepan APBD Kutim bisa sehat. “Jika proyek yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti untuk pelayanan kesehatan serta infrastruktur pendidikan, saya kira tidak masalah tapi kalau cuman buat badan jalan yang ternyata tidak ada penghuninya sayang sekali,” ungkapnya seraya menyarankan Pemkab Kutim melihat Kota Bontang, Samarinda dan Kukar yang sama-sama tertimpa defisit APBD namun bisa mengatasinya.
Sebelumnya, Sekda Kutim Irawansyah menyebutkan beban keuangan Pemkab Kutim di tahun 2018 semakin berat, efek dari defisit yang terjadi selama 2 tahun terakhir menyebabkan hutang Pemkab Kutim, membengkak mencapai Rp 600 miliar.
Kepada Suara Kutim.coa, ia menyebutkan pemkab terpaksan harus kembali menanggung beban hutang akibat tidak bisa membayar pekerjaan kontraktor. Disisi lain, utang Pemkab terjadi sejak tahun 2016 yang seharusnya sudah diselesaikan tahun 2017.
Hutang Pemkab Kutim, kata Irawansyah, saat ini mencapai Rp 600 miliar yang merupakan akumulasi atau akibat penambahan hutang yang seharusnya dilunasi pada tahun 2017 sebesar Rp400 M. “Utang pada tahun 2017 mencapai Rp200 M, dengan demikian utang pada tahun 2018 menjadi Rp600 M,” bebernya.
Akibat utang besar itu, ia mengaku belum bisa menemukan solusi untuk menyelesaikan sementara pada tahun 2018 proyek multi years sudah dimulai, ditambahkan Porprov yang tak sedikit memerlukan dana. “Saat ini, SKPD menerima anggaran relatif kecil,” terangnya.
Dijelaskan, pada APBD Tahun 2018, Pemkab akan membayar utang proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu sementara proyek yang dikerjakan pada tahun 2017, dibayar pada APBD Perubahan Tahun 2018 atau triwulan akhir tahun 2018.(SK2/SK3/SK12)