SANGATTA (6/8-2019)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aswandini Eka Tirta ternyata membenarkan pendapat Asri Tawang – seorang mantan kontraktor di Kutim, dimana sistem pembayara proyek multi years (MY) yang digelontorkan Pemkab Kutim sejak tahun 2017 lalu, bermasalah.
Dalam keterangannya kepada Wabup Kasmidi Bulang, Senin (5/8) ia menyebutkan progres proyek multi years di Kutim banyak terhenti atau stagnan akibat kontraktor tidak mendapatkan bayaran. “Saat ini pola pembayaran yang disepakati Pemkab Kutim dengan pihak kontraktor pelaksana sudah menyimpang jauh,” kata Aswan.
Dijelaskan Aswan, kesepakatan awal, setelah membayar uang panjar, Pemkab Kutim membayar 50 hingga 70 persen dari nilai kontrak atau sesuai progres pekerjaan. Namun kenyataannya, kesepakatan ini tidak terwujud karena Pemkab Kutim hanya membayar uang panjar sebesar 10 persen.
“Dokumen tagihan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) sudah lama disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Bahkan saat ini ada pihak kontraktor yang meminta kepastian, apakah jika pekerjaan tetap dilanjutkan akan mendapatkan pembayaran oleh Pemkab Kutim,” ungkap Aswan seraya menambahkan kontraktor baru akan bekerja jika ada kejelasan dan kesepakatan baru.
Sebelumnya Camat Kongbeng Furkani menerangkan proyek MY berupa jalan penghubung 3 desa, mangkrak. Proyek senilai Rp29,3 M seharusnya sudah selesai karena dikerjakan mulai tahun 2017 dengan jangka waktu 3 tahun.(SK2)