Beranda hukum Aswan : Penyebab Mancetnya Proyek MY, Karena Pembayaran Terlambat

Aswan : Penyebab Mancetnya Proyek MY, Karena Pembayaran Terlambat

0
Proyek Multi Years di Kecamatan Kongbeng yang diharapkan segera rampung ternyata tidak, sehingga dilaporkan Camat Kongbeng Dalam Rakor Pemkab Kutim

Loading

SANGATTA (6/8-2019)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aswandini Eka Tirta ternyata membenarkan pendapat Asri Tawang – seorang mantan kontraktor di Kutim, dimana sistem pembayara proyek multi years (MY) yang digelontorkan Pemkab Kutim sejak tahun 2017 lalu, bermasalah.

Aswandini Ekatirta – Kadis PU Kutim

Dalam keterangannya kepada Wabup Kasmidi Bulang, Senin (5/8) ia menyebutkan progres proyek multi years di Kutim  banyak terhenti atau stagnan  akibat kontraktor tidak mendapatkan bayaran. “Saat ini pola pembayaran yang disepakati Pemkab Kutim dengan pihak kontraktor pelaksana sudah menyimpang jauh,” kata Aswan.

Dijelaskan Aswan,   kesepakatan awal, setelah membayar uang panjar, Pemkab Kutim membayar 50  hingga 70 persen dari nilai kontrak atau  sesuai progres pekerjaan. Namun kenyataannya,  kesepakatan ini  tidak terwujud karena Pemkab Kutim  hanya  membayar uang panjar sebesar 10 persen.

“Dokumen tagihan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) sudah lama disetorkan  ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Bahkan saat ini ada pihak kontraktor yang meminta kepastian, apakah jika pekerjaan tetap dilanjutkan akan mendapatkan pembayaran oleh Pemkab Kutim,” ungkap Aswan seraya menambahkan kontraktor baru akan bekerja jika  ada kejelasan dan kesepakatan baru.

Sebelumnya Camat Kongbeng Furkani menerangkan proyek MY berupa jalan penghubung 3 desa, mangkrak. Proyek senilai Rp29,3 M seharusnya sudah selesai karena dikerjakan mulai tahun 2017 dengan jangka waktu 3 tahun.(SK2)